Sampai Awal Mei, 12 Kecelakaan Kereta Api Terjadi di Perlintasan Sebidang

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Medan - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Divisi Regional I Sumatera Utara bersama komunitas Insan dan Pencinta Kereta Api Sumatera Utara atau IPKA Sumut melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang JPL 01 Serdang Jalan HM Yamin, Kota Medan.

Manager Humas KAI Divre I Sumut M. As’ad Habibuddin mengatakan, KAI terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan saat melewati perlintasan sebidang. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga menyebut pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

”Kami terus sosialisasikan karena masih minimnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang. Ini membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan,” kata As’ad pada Ahad, 4 Mei 2025.

Dia mengatakan, masih banyak pengguna jalan yang tidak disiplin saat melewati perlintasan sebidang. Selama 2024, KAI Sumut mencatat 57 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang. Korban meninggal dunia sebanyak 25, 18 orang luka berat, dan 16 orang luka ringan.

“Tahun ini, periode Januari sampai awal Mei, sudah 12 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang. Tujuh orang meninggal, dua orang luka berat dan sembilan orang luka ringan,” sebut As’ad.

KAI Divre I Sumut berharap sosialisasi menumbuhkan kesadarakan pentingnya budaya disiplin berlalu lintas supaya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang tidak berulangkali terjadi. Saat ini, di wilayah Divre I Sumut terdapat 412 perlintasan sebidang. Rinciannya, 147 perlintasan dijaga dan 265 perlintasan tidak terjaga.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan dilakukan pemilik jalan. Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan menteri. Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, bupati dan wali kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten, kota dan desa.

"Kami berharap peran aktif semua pihak untuk meningkatkan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat diharap disiplin mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang. Menerapkan Berteman yaitu berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, jika aman, silakan jalan," kata As’ad lagi.

Read Entire Article
Parenting |