Sederet Kasus Ormas GRIB Jaya, Bakar Mobil Hingga Segel Perusahaan

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya menjadi sorotan usai melakukan penyegelan terhadap sebuah pabrik di Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pada Sabtu, 26 April 2025. Dalam video yang beredar di media sosial, aksi tersebut terjadi di PT Bumi Asri Pasaman (BAP) dan ditandai dengan spanduk bertuliskan "pabrik dan gudang ini dihentikan operasionalnya oleh DPD GRIB Jaya Kalteng".

Menanggapi aksi ormas yang dipimpin Hercules tersebut, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan mengatakan, polisi sudah menindak tegas penyegelan yang dilakukan organisasi masyarakat DPD GRIB Jaya Kalimantan Tengah di PT Bumi Asri Pasaman Kabupaten Barito Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Secara khusus, saya sudah memerintahkan Direktur Krimsus dan Direktur Krimum dan Subdit Jatanras untuk membentuk tim guna melakukan penyelidikan membantu Polres Barsel," ucap Iwan di Palangka Raya, Jumat, 2 Mei 2025.

Aksi penyegelan ini menambah daftar kasus yang pernah menyeret ormas yang dipimpin oleh Hercules tersebut. Lebih lanjut, berikut rangkuman informasi deretan kasus yang melibatkan ormas GRIB Jaya.

1. Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Pada April 2025, anggota GRIB Jaya terlibat dalam insiden pembakaran tiga mobil milik kepolisian di kawasan Harjamukti, Depok. Peristiwa ini terjadi setelah penangkapan TS, Ketua Ranting GRIB Jaya Kelurahan Harjamukti, yang diduga melakukan pengancaman dan penganiayaan terhadap petugas. 

Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, empat di antaranya merupakan anggota GRIB Jaya. Salah satu tersangka perempuan juga ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi tersebut. Selain itu, anggota GRIB yang buron dalam kasus ini juga telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama beberapa hari.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan/atau 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindakan mereka dianggap telah melawan petugas, termasuk juga melakukan penganiayaan hingga perusakan dengan pembakaran terhadap kendaraan yang dimiliki oleh petugas.

2. Bentrok dengan Pemuda Pancasila di Bandung

Sejumlah anggota GRIB Jaya terlibat bentrok dengan ormas Pemuda Pancasila di markas Pemuda Pancasila di Jalan BKR, Kota Bandung, pada 15 Januari 2025. Insiden ini mengakibatkan lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Empat anggota Pemuda Pancasila mengalami luka akibat senjata tajam, dan beberapa kendaraan serta fasilitas mengalami kerusakan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast membeberkan inisial dari lima tersangka yang sudah ditangkap oleh polisi. Mereka adalah AS, IY, DCR, AJ, dan S. Kelima tersangka ditangkap polisi pada Kamis dini hari, 16 Januari 2025. “Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksima tujuh tahun penjara,” ucap Jules.

3. Bentrok di Blora, Jawa Tengah

Sehari sebelum bentrokan di Bandung, GRIB Jaya lebih dulu terlibat bentrokan dengan anggota ormas Pemuda Pancasila di Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada 14 Januari 2025. Insiden ini mengakibatkan 12 orang terluka. Polres Blora pun menetapkan empat tersangka dari 19 orang yang diamankan. 

Kedua ormas tersebut kemudian sepakat untuk berdamai dan menjaga kondusifitas wilayah setelah mediasi, yang difasilitasi oleh Bupati Blora dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). "Ormas PP dan GRIB sepakat berdamai dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak dengan disaksikan forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) hari ini," kata Bupati Blora Arief Rohman di Blora, Rabu, 15 Januari dikutip dari Antara.

4. Segel Perusahaan di Kalimantan Tengah

DPD GRIB Jaya Kalimantan Tengah menyegel PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan pada Sabtu, 26 April 2025. Menurut laporan Antara, aksi penyegelan tersebut bermula dari kerja sama bisnis karet antara seorang warga bernama Sukarto dengan PT BAP. Terjadi perselisihan antara keduanya yang akhirnya dibawa ke pengadilan.

Dalam proses persidangan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Buntok, Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Mahkamah Agung, PT BAP dinyatakan telah melakukan wanprestasi terhadap Sukarto karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp 778 juta lebih.

PT BAP juga dihukum membayar ganti rugi material keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Sukarto dikarenakan tidak dapat mengelola uang harga karet tersebut, yang sampai sekarang belum dibayar oleh PT BAP sebesar 6 persen terhitung sejak 2 Februari 2011 sampai dengan dipenuhinya putusan dalam perkara ini. Untuk menagih haknya, Sukarto memberi kuasa kepada GRIB Jaya Kalteng yang kemudian menyegel PT BAP.

Menanggapi aksi ini, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan menyatakan telah membentuk tim untuk melakukan penyidikan. Menurutnya, apabila di dalam penyelidikan penyegelan terdapat peristiwa tindak pidana, maka pihaknya akan menaikkan ke proses penyidikan dilanjutkan dengan pengumpulan barang bukti dan penetapan tersangka.

"Saya memahami mungkin masyarakat ada yang diperlakukan tidak adil, proses hukum merasa bahwa yang bersangkutan tidak mendapatkan kepastian hukum. Tetapi sekali lagi, negara kita negara hukum. Permasalahan apapun di masyarakat, bisa diselesaikan melalui proses hukum secara tegas dan seadil-adilnya," ujarnya.

Yudono Yanuar dan Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |