TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi telah memanggil perwakilan Tools for Humanity (TFH), yang merupakan pengembang WorldCoin dan WorldID pada Rabu lalu, 7 Mei 2025. Sebagaimana diketahui, sebelumnya Komdigi membekukan sementara layanan WorldCoin dan WorldID, lantaran adanya aktivitas pemindaian data retina mata masyarakat.
Setelah pembekuan sementara izin WorldCoin dan WorldID, Komdigi memanggil TFH untuk meminta klarifikasi. "Untuk meminta penjelasan mendalam atas berbagai aspek operasional dan kepatuhan hukum atas layanan WorldApp, WorldCoin, dan WorldID," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, ada sejumlah poin utama yang didalami oleh Komdigi dalam pertemuan tersebut. Mulai dari penjelasan alur bisnis dan ekonomi produk TFH, sampai penilaian atas kepatuhan TFH terhadap perlindungan data pribadi di Indonesia. "Termasuk praktik pemberian insentif finansial dalam pengumpulan data pribadi," ujar Alex.
Kemudian, Komdigi juga meminta TFH menjelaskan tentang keamanan data biometrik pengguna, khususnya pengumpulan data retina dan retina code. Mereka juga membahas terkait dengan kepatuhan terhadap kewajiban registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Selain itu, TFH juga diminta menjelaskan batas tanggung jawab antarentitas dalam ekosistemnya, hingga hubungan WorldID dengan identitas digital nasional, serta pemenuhan regulasi terkait. Komdigi juga meminta TFH menjelaskan kemampuan sistem mereka untuk mengidentifikasi, melindungi data pribadi anak, serta penerapan teknologi pemindai yang diterapkan.
Dalam kesempatan tersebut, TFH mengatakan mereka telah mengumpulkan lebih dari 500 ribu data dari pengguna di Indonesia. Komdigi akan membahas hasil klarifikasi dari TFH secara internal dan ditindaklanjuti melalui analisis teknis, atas aplikasi serta peninjauan kebijakan privasi TFH.
"Keputusan resmi atas hasil evaluasi ini akan diumumkan dalam waktu dekat," kata Alex.
Kementerian Komdigi sebelumnya telah membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan. Menurut Alex, layanan tersebut dibekukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat.
"Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan," kata Alex dalam keterangan tertulis, Ahad, 4 Mei 2025.
Sementara itu, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat mengatur bahwa setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alex.