SIDANG gugatan proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer penghubung Wanam hingga Muting di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, yang merupakan infrastruktur penunjang proyek strategis nasional (PSN), kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa, 7 Juli 2026.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan pihak penggugat sebagai bagian dari tahap pembuktian di hadapan majelis hakim, yakni Marselino K. dan Norton K., yang merupakan Masyarakat Adat di Kabupaten Merauke, dan Sapta Ananda Proklamasi, staf peneliti senior Greenpeace Indonesia.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Norton, warga Kampung Nakias, Distrik Ngguti, mengatakan hutan milik marganya sudah dibabat sepanjang sekitar tiga kilometer sejak 2 September 2025. “Pembabatan itu berlangsung meski pemilik hak ulayat telah menolak dan melakukan pemalangan dengan mendirikan salib merah di lokasi,” katanya kepada Majelis Hakim PTUN Jayapura pada Selasa 7 Juli 2026.
Sementara itu, Marselino, warga Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, mengatakan alat berat ekskavator mulai memasuki kampung dan membabat hutan sejak Agustus 2024. Menurutnya, rute jalan 135 kilometer itu bukan jalur yang biasa dilalui warga, melainkan membelah kawasan hutan dan permukiman sehingga masyarakat tidak lagi memanfaatkan jalan tersebut untuk beraktivitas.
“Dulu sebelum hutan dibongkar lokasi itu digunakan untuk berburu, memancing ikan. Sekarang semua kegiatan sudah tidak lagi karena PSN sudah pakai wilayah itu semua. Kami sekarang hanya ikut nonton saja,” ucap Marselino dalam kesaksiannya.
Sapta mengatakan berdasarkan pemantauan udara dan analisis citra satelit, sejak Agustus 2024 hingga Februari 2026 tercatat pembukaan lahan seluas kurang lebih 10.000 hektare, dengan luas deforestasi mencapai 7.600 hektare.
"Kalau kita lihat di Papua Selatan, terutama di daerah Merauke, hutan yang merupakan area konservasi itu tinggal sedikit. Selain itu, ada empat area rencana proyek strategis nasional, yaitu untuk peternakan, pangan, tebu, dan sawit. Sehingga kami bisa melihat bahwa di Papua Selatan ini, terutama Merauke, sudah hampir semuanya tertutupi oleh izin-izin konsesi sawit dan PBPH (perizinan berusaha pemanfaatan hutan), serta proyek strategis nasional," ujarnya kepada Majelis Hakim.
Sapta mengatakan kawasan hutan konservasi di Papua Selatan, khususnya Merauke, kini tersisa sedikit akibat tumpang tindih dengan berbagai izin usaha, termasuk konsesi sawit, perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), serta empat area rencana PSN untuk sektor peternakan, pangan, tebu, dan sawit.
Kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea, menyatakan seluruh saksi mengonfirmasi bahwa proyek telah dikerjakan sejak Agustus 2024. Menurutnya, sepanjang Agustus 2024 hingga September 2025 proyek berjalan tanpa memiliki izin lingkungan, sehingga pembangunan jalan PSN tersebut berlangsung secara ilegal selama kurun waktu itu.
“Seluruh saksi menjelaskan bahwa proyek ini dibangun sejak Agustus 2024. Jadi selama Agustus 2024 sampai September 2025, proyek itu tidak memiliki perizinan lingkungan. Artinya proyek pembangunan jalan PSN terjadi secara ilegal,” katanya dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya Kementerian Pertahanan Tergugat Intervensi justru absen dalam sidang pemeriksaan bukti surat pada 8 Juni 2026. Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa Kemhan menghormati langkah hukum yang ditempuh para penggugat.
"Kementerian Pertahanan menghormati gugatan yang diajukan masyarakat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura karena hal tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rico kepada Tempo, Jumat, 5 Juni 2026.
Rico mengatakan Kemhan sebelumnya telah mendaftarkan sebagai pihak intervensi dalam perkara jalan 135 kilometer ini. "Karena terdapat hubungan dan kepentingan hukum Kementerian Pertahanan terhadap objek perkara yang disengketakan, Kemhan telah mengajukan permohonan untuk turut serta sebagai pihak intervensi dalam perkara tersebut. Permohonan tersebut telah didaftarkan dan dikabulkan oleh PTUN Jayapura," ujarnya. "Saat ini Kemhan melalui Biro Hukum Setjen Kemhan terus menyiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan."















































