DOSEN ilmu hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyoroti keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengutus Ketua MPR Ahmad Muzani menghadiri pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia mengatakan, alih-alih memahami relasi antara MPR dan presiden, Prabowo justru menunjukkan ketidakpahaman kedudukan antarlembaga negara, termasuk fungsi dari masing-masing unsur kekuasaan. "Keputusan ini jelas keliru," kata Herdiansyah saat dihubungi, Rabu, 8 Juli 2026.
Menurut dia, keputusan Prabowo yang mengutus Ahmad Muzani secara tidak langsung kian memperjelas adanya praktik kooptasi politik di unsur lembaga negara.
Toh, dia melanjutkan, secara genealogi Muzani memang merupakan kader Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo. Namun, ketika seorang kader diberi amanah untuk memimpin lembaga negara, maka semestinya relasi kepartaian tidak dijadikan pertimbangan.
"Presiden harusnya memahami jika kader yang telah dihibahkan untuk memimpin lembaga negara tertentu tidak serta-merta dapat ditugaskan atas nama lembaga dan unsur partainya," ujar Herdiansyah.
Dihubungi terpisah, dosen ilmu hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, memiliki pandangan berbeda. Dia mengatakan, jika penugasan Muzani ke Iran konteksnya adalah merepresentasikan negara, maka presiden berhak menunjuk pimpinan lembaga negara untuk mewakili posisi presiden sebagai Kepala Negara.
Dengan pertimbangan itu, dia menuturkan, maka penunjukan Muzani sebagai representasi negara diperbolehkan, termasuk untuk menghadiri kegiatan seremonial pemakaman pemimpin dunia. "Kecuali dalam konteks Kepala Pemerintahan. Itu tidak bisa," kata Feri,
Kemarin, 7 Juli 2026, melalui unggahan di akun media sosial Instagram @ahmadmuzani@ Ketua MPR Ahmad Muzani menyampaikan, jika dirinya bersama Menteri Luar Negeri Sugiono diutus oleh Presiden Prabowo untuk menghadiri prosesi pemakaman Ayatollah Ali Khamenei.
Muzani mengklaim, kehadirannya bersama Sugiono menjadi cermin kepedulian bangsa Indonesia atas tewasnya Ali Khamenei dalam serangan yang dilancarkan Amerika Serikat bersama sekutunya, Israel pada Februari 2026 lalu.
"Kehadiran kami merupakan representasi resmi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia yang turut berduka cita atas wafatnya pemimpin tertinggi Iran," kata Muzani dilihat dalam unggahan Instagram @ahmadmuzani2, Rabu.
Pengutusan Muzani untuk menghadiri pemakaman Ali Khamenei sempat menjadi sorotan lantaran posisinya sebagai Ketua MPR. Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, tidak ada mekanisme yang memperbolehkan presiden memberi perintah kepada ketua MPR.
Menurut dia, relasi antara presiden dan MPR merupakan hubungan antarlembaga tinggi negara yang tidak bisa saling memerintah. Seorang presiden, kata dia, bisa meminta pendapat MPR melalui rapat konsultasi tapi tidak dapat memberi komando langsung.
"Tapi kalau Pak Presiden mengutus Ketua MPR, saya kira mekanismenya enggak seperti itu,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.















































