Taufik Hidayat Sempat Berniat Bunuh Diri saat Dikejar Polisi

6 hours ago 7

PERSONEL Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar menempatkan Taufik Hidayat dalam sel khusus. Tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan kekasihnya berinisial YTR, 29 tahun, itu dipisahkan dari tahanan lain dan dipantau kamera pengawas.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya mengantisipasi Taufik dianiaya oleh pelaku lain di tahanan. Polisi juga mensterilkan dari berbagai aspek yang bisa membuat Taufik melakukan bunuh diri.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kami dapat informasi dari penyidik bahwa yang bersangkutan sempat mau melakukan bunuh diri saat pengejaran,” katanya di Markas Polda Jabar, Jumat 26 Juni 2026. Hendra belum bisa menjelaskan detail upaya bunuh diri itu.

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Taufik Hidayat kepada korban YTR merupakan bentuk emotional abuse. Artinya tersangka bersiasat untuk mencintai secara mendalam kemudian mengekang pribadi korban untuk tidak berinteraksi dengan orang lain.

Selain itu rasa cinta yang berujung pada cemburu berakibat pada tekanan psikologis dan fisik korban. “Rasa cemburu kemudian bagaimana korban yang merasa dimiliki tidak boleh bersama orang lain, posesif.”

Taufik, 30 tahun, merupakan residivis kasus kekerasan terhadap seorang perempuan di daerah Bandung. Ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. Polda Jabar membuka layanan pengaduan terkait informasi yang beredar di media sosial bahwa masih ada korban Taufik lainnya. 

Tim gabungan Polda Jabar meringkus Taufik di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa petang 23 Juni 2026 setelah sempat kabur ke Cimahi dan Tangerang. Sebelumnya dia bersama penjaga kos sempat mengantarkan korban YTR ke Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin Bandung pada Rabu dini hari, 10 Juni. Taufik diduga mengabarkan keberadaan YTR ke pihak keluarga, setelah itu melarikan diri.

Dokter RSHS Bandung yang curiga atas kondisi korban melaporkan ke polisi yang dilanjutkan pelaporan pihak keluarga pada 12 Juni. Direktur Utama RSHS Bandung Rachim Dinata Marsidi mengatakan sejak kedatangan korban, tim dokter langsung melakukan pembersihan luka.

 “Kami melihat lukanya cukup banyak di daerah kepala, ini sangat infeksi yang hebat, belatung sudah ada,” katanya.

Tim beranggotakan 40 dokter dikerahkan merencanakan operasi rekonstruksi pada bagian wajah yaitu mulut, hidung, dan pipi dalam kurun waktu sekitar tiga bulan lebih. Selain itu penjenguk korban akan diperketat untuk meminimalkan paparan kuman.

Kondisi korban dikabarkan membaik antara lain bisa duduk dan berkomunikasi. Namun, YTR masih belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik. “Ada kekhawatiran secara trauma karena mengalami siksaan yang begitu lama,” kata Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa yang menjadi kuasa hukum korban, Jutek Bongso.

Polda Jabar menyiapkan pasal berlapis untuk menghukum Taufik seberat-beratnya yaitu Pasal 446 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang luka berat akibat penganiayaan. Kemudian pasal 451 tentang penyanderaan juga dikaitkan dengan Pasal 126 ayat 2.

Catatan Redaksi

Jangan remehkan depresi. Untuk bantuan krisis kejiwaan atau tindak pencegahan bunuh diri, Dinas Kesehatan Jakarta menyediakan psikolog gratis bagi warga yang ingin bekonsultasi tentang kesehatan jiwa. Terdapat 23 lokasi konsultasi gratis di puskesmas Jakarta dan bisa diakses peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Konsultasi juga bisa dilakukan secara online melalui laman https://sahabatjiwa-dinkes.jakarta.go.id. Selain itu, konsultasi lanjutan bisa dijadwalkan dengan psikolog di puskesmnas apabila diperlukan.

Selain mengontak Dinas Kesehatan DKI, Anda dapat menghubungi lembaga berikut ini untuk berkonsultasi.

Yayasan Pulih: (021) 78842580

Hotline Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan: (021) 500454

LSM Jangan Bunuh Diri: (021) 96969293

Read Entire Article
Parenting |