PULUHAN prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjaga rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026. Mereka berjaga di depan gerbang dan di sekitar rumah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas mengatakan pengamanan itu dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari kerja sama antarlembaga. Menurut Nas, penjagaan tersebut selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur pelindungan negara terhadap jaksa.
"Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," kata Nas dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026. Nas membantah pengamanan tersebut berkaitan dengan penggeledahan yang sedang dilakukan penyidik Polri. Menurut dia, penggeledahan merupakan proses yang berbeda dan sepenuhnya menjadi kewenangan Polri.
Para prajurit yang membawa senjata laras panjang berjaga di gerbang utama rumah bercat putih itu. Sebagian lainnya beristirahat di taman depan rumah. Beberapa personel berperawakan tegap mengenakan pakaian sipil. Sejumlah jaksa dari Jampidsus juga tampak hilir mudik di balik pagar rumah dengan mengenakan seragam korsa berwarna merah.
Pengamanan rumah Febrie berlangsung setelah polisi menggeledah Cafe de'Clan Signature di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan, pada hari yang sama. Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan tersebut.
Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap dalam perkara PT Asabri, korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera, serta kasus PT Krakatau Steel. Secara keseluruhan, penyidik menggeledah 12 lokasi pada Rabu, 8 Juli 2026.
"Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema joint investigation dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel," kata Totok.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, siapa pun yang menghalangi proses penyidikan dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Budi.















































