OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan pengaturan yang melarang pelaku usaha atau lembaga di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menghimpun dana atau menerima simpanan masyarakat di luar kawasan dalam wilayah Indonesia. Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang PFII di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Dian menyampaikan usulan tersebut mengacu pada praktik yang diterapkan di Dubai International Financial Centre (DIFC). Ia menilai pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan pusat finansial tetap berfungsi sebagai pusat intermediasi keuangan internasional, mencegah crowding out terhadap lembaga jasa keuangan domestik. Selain itu, untuk menjaga efektivitas kebijakan moneter, pengaturan prudensial, dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
OJK memandang pengembangan PFII sebagai pusat finansial internasional perlu tetap dilaksanakan dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, kata Dian, kegiatan jasa keuangan di wilayah PFII harus tetap berorientasi pada aktivitas keuangan internasional dan tidak menjadi kompetitor bagi sektor jasa keuangan domestik.
Lebih lanjut, ketika menjawab pertanyaan media usai RDPU, Dian menjelaskan pembatasan tersebut merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai pusat keuangan internasional. Menurut dia, pelaku usaha yang ada dalam kawasan PFII tidak seharusnya menghimpun dana dari masyarakat di luar kawasan.
Sebab, hal tersebut berpotensi mengalihkan dana dari sektor jasa keuangan domestik ke PFII. Risiko tersebut dinilai semakin besar apabila PFII menawarkan insentif seperti fasilitas perpajakan.
“Apalagi prinsip yang akan kita pakai adalah out-in. Dalam pengertian, kita menarik dana masuk ke dalam, kemudian dana ini dipakai pembiayaan pembangunan di kita,” ujar Dian, seperti dikutip dari Antara.
Pada kesempatan yang sama dalam RDPU, Bank Indonesia mengusulkan kejelasan pengaturan terkait dengan tiga aspek sistem pembayaran, yakni penggunaan valuta asing (valas), penggunaan infrastruktur sistem pembayaran, dan pembawaan uang kertas asing (UKA). “Usulan ini diajukan untuk stabilitas penguatan operasionalitas PFII supaya tetap berdaya saing tinggi dengan tetap menjaga sistem pembayaran Indonesia,” kata Kepala Departemen Hukum BI Rika S. Dewi.
Ihwal penggunaan valas, Bank Indonesia mendukung pengaturan penggunaan valas untuk transaksi di pusat finansial dibatasi hanya untuk kegiatan usaha yang dilakukan di dalam wilayah.
Selain itu, BI juga mendukung pengaturan yang melarang pelaku usaha di PFII menghimpun dana dari luar kawasan serta melakukan transaksi dengan pasar domestik, konsumen, atau nasabah ritel di luar PFII. “Pengaturan ini dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas BI dan dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta otoritas sektor keuangan dalam menjaga sistem keuangan,” jelas Rika.
Bank sentral juga mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia memberikan kejelasan mengenai penggunaan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk apakah PFII akan memanfaatkan infrastruktur yang telah ada atau membangun sistem tersendiri.
Adapun soal pembawaan uang kertas asing, Bank Indonesia menyatakan sepanjang pembawaan uang kertas asing dari luar wilayah Indonesia ke PFII atau sebaliknya dilakukan melalui pelabuhan atau bandar udara di wilayah Indonesia, maka ketentuannya tetap mengikuti hukum Indonesia.















































