TEMPO.CO, Karanganyar - Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar menetapkan pria berinisial TM, 42 tahun, warga Jaten, Kabupaten Karanganyar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah bantuan 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian. Perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 269.500.000.
Kepala Polres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Hadi Kristanto mengemukakan modus tersangka untuk mendapatkan bantuan hibah sapi itu adalah dengan merekayasa kelompok ternak dengan nama Maju Terus. " Tersangka membuat kelompok ternak seolah-olah layak untuk mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah. Padahal setelah dilaksanakan pengecekan mulai dari pendiriannya, keanggotaannya, tidak sesuai dengan yang dilaporkan," ujar Hadi saat menggelar konferensi pers di Polres Karanganyar, Selasa, 6 Mei 2027.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karanganyar Ajun Komisaris Bondan Wicaksono menambahkan pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam program bantuan hibah sapi itu berawal dari informasi masyarakat yang mengatasnamakan warga Dukuh Kasak, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Karanganyar. "Kemudian dilakukan penyelidikan dan hasilnya diperoleh alat bukti yang cukup terkait laporan tersebut," kata Bondan.
Dia mengatakan, tersangka dengan sengaja membuat dan merekayasa dokumen legalitas kelompok ternak Maju Terus seolah-olah benar dan aktif sejak tahun 2016. Padahal, kelompok ternak yang dibuat tersangka baru tersusun tahun 2021. Bahkan sembilan dari sepuluh orang anggota kelompok ternak tersebut telah mengundurkan diri.
"Ketika dilakukan verifikasi, petugas verifikator tidak dikasih tahu soal pengunduran diri anggota kelompok, sehingga dinyatakan lolos layak menerima hibah," ujarnya.
Setelah menerima hibah 20 ekor sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, tersangka menjual 11 ekor sapi. Sedangkan tujuh ekor sapi lainnya digaduh atau disewakan tanpa seizin Dinas Pertanian. "Dua ekor sapi lainnya mati karena tidak dirawat," tuturnya.
Dalam proses penyidikan ini, Bondan mengatakan kepolisian telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk dokumen proposal, surat-surat, dan bukti transaksi jual-beli sapi. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18, subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.