TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menjelaskan soal sejumlah penyebab produk yang dulunya sudah bersertifikat halal bisa berpotensi mengandung babi.
Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati memastikan, tujuh produk yang dinyatakan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengandung unsur babi itu dulunya lolos uji halal. “Setelah proses audit halal berlangsung, ada berbagai peluang yang membuat produk tersebut akhirnya diduga punya kandungan babi,” kata Muti di Jakarta Pusat, Selasa, 6 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Muti, salah satu penyebabnya adalah keteledoran dari pihak produsen. Setelah mendapatkan sertifikat halal, seharusnya produsen menerapkan sistem penjaminan halal yang ketat secara berkelanjutan. Namun, kenyataannya, tidak semua perusahaan konsisten menjaga standar halal. “Tapi ada juga yang memang hanya sekadar dapat sertifikat untuk legalitas saja,” kata dia.
Muti juga mengungkap potensi lain, yakni kontaminasi silang selama proses distribusi. Ia juga tak menampik kemungkinan persaingan usaha di balik masalah ini. “Itu sangat mungkin. Peluangnya banyak sekali,” ujarnya.
Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM MUI bertanggung jawab atas proses pengujian laboratorium. Muti menyebut pihaknya telah menyerahkan seluruh hasil pengujian terhadap sembilan produk yang diduga mengandung babi kepada BPJPH. Saat pertama kali diuji, kata dia, seluruh produk tersebut memenuhi persyaratan halal.
Adapun produk-produk yang diduga mengandung babi adalah:
- Tiga varian marshmallow bermerek ChompChomp yang diimpor dari Cina oleh PT Catur Global Sukses.
- Dua produk marshmallow merek Corniche yang diimpor dari Cina oleh PT Dinamik Multi Sukses.
- Jajanan berbentuk gelatin dengan merek Hakiki diproduksi oleh PT Hakiki Donarta
- Marshmallow bermerek Larbee yang diimpor oleh PT Budi Indo Perkasa.
Sebelumnya, pada 21 April 2025, BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan sembilan produk marshmallow yang mengandung DNA babi. Dari jumlah itu, tujuh produk tercatat berlabel halal. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut pihaknya telah memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran.