15 Golongan yang Bisa Naik Transportasi Umum Gratis di Jakarta

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menepati janji kampanye Pilkada 2024 dengan memberikan layanan transportasi umum gratis bagi 15 kelompok masyarakat. Secara simbolis ia menyerahkan kartu khusus kepada perwakilan dari kelompok-kelompok tersebut di Transport Hub Dukuh Atas.

"Secara khusus pada hari ini, tadi saya juga mencanangkan untuk 15 golongan, yang akan kita bebaskan," ujar Pramono Jakarta Pusat, Rabu, 7 Mei 2025 dikutip dari Antara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ke depannya, kebijakan ini akan mencakup layanan Transjakarta, MRT, LRT, dan juga Transjabodetabek. Pramono bahkan menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk segera membuka lima trayek baru Transjabodetabek, menyusul trayek Alam Sutera-Blok M yang mendapat respons positif.

"Saya sudah memerintahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan, untuk segera membuka lima trayek baru lainnya, setelah Alam Sutera-Blok M, yang sampai hari ini respons masyarakatnya luar biasa," kata Pramono.

Meski begitu, Pemprov DKI belum berencana menambah kelompok penerima manfaat. Saat ini, fokus utama adalah mengatasi kepadatan mobilitas 3,5 juta warga yang beraktivitas di Jakarta setiap pagi, yang turut menyebabkan kemacetan dan polusi.

"Sehingga itulah yang harus kita selesaikan. Jadi kami kalau nanti ekspansi, bukan jumlah golongannya tetapi Transjakarta menjadi Transjabodetabek," kata Pramono.

Berikut adalah daftar 15 golongan masyarakat yang berhak atas fasilitas transportasi gratis tersebut:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
  2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
  3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
  8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  10. Veteran Republik Indonesia
  11. Penyandang disabilitas
  12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
  13. Pengurus masjid (marbut)
  14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Read Entire Article
Parenting |