Kemenkeu Siapkan Strategi Ganti Dividen BUMN

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Setoran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak lagi masuk langsung ke kas negara setelah pengelolaan BUMN resmi beralih ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Menanggapi perubahan ini, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pemerintah menyiapkan sejumlah strategi untuk menambal potensi kekurangan penerimaan negara.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Senayan pada Kamis, 8 Mei 2025, Suahasil yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Anggaran menjelaskan bahwa selama ini dividen BUMN masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema kekayaan negara yang dipisahkan (KND). Namun, setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pembentukan Danantara, skema tersebut berubah. “Setelah itu tidak ada lagi pembayaran dividen,” ujar Suahasil.

Ia mengungkapkan hingga awal 2025, penerimaan dari KND baru mencapai Rp10,9 triliun atau sekitar 12 persen dari target tahunan sebesar Rp90 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari dividen interim Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang dibayarkan pada Januari 2025 untuk tahun buku 2024.

Untuk mengantisipasi kekurangan dari sektor dividen ini, pemerintah menyiapkan lima strategi. Pertama, meningkatkan kepatuhan pajak melalui Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara). “Dan kalau peningkatan kepatuhan nanti ada dampaknya kepada penerimaan,” kata Suahasil.

Kedua, mengoptimalkan penerimaan melalui kenaikan tarif royalti sektor mineral dan batu bara (minerba) serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari produksi batu bara. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 dan 19 Tahun 2025. “Ini moga-moga nanti bisa meningkatkan, karena ada peningkatan tarif royalti di situ,” ujar Suahasil.

Strategi ketiga adalah mendorong optimalisasi PNBP di kementerian dan lembaga. Ia menyebutkan, Kementerian Keuangan telah berdiskusi dengan empat institusi terkait, yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, Kepolisian, serta Kementerian Lingkungan Hidup.

Keempat, Kementerian Keuangan juga akan menjalankan program bersama antar-direktorat untuk meningkatkan sinergi kepatuhan. Program ini mencakup integrasi kepatuhan di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta PNBP.

Pilihan editor: 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Parenting |