Alasan REI Tunda Berinvestasi di IKN

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto menyatakan ketertarikannya berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Namun, ia menunggu kepastian hukum pemindahan ibu kota negara sebelum merealisasikan minatnya itu.

Ia juga menanti kejelasan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) untuk mendapat kepastian pasar. “Yang namanya investasi kan yang kami perlukan adalah investasi itu akan kembali dan ada keuntungan,” kata Joko saat ditemui usai rapat bersama Komisi V DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Selasa, 20 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Joko menilai perlu ada mitigasi dari sisi peluang, pasar, serta risiko agar investasi benar-benar menjanjikan keuntungan. Ia juga menyebut belum ada finalisasi soal proyek maupun pengembalian investasi yang ditawarkan Otorita Ibu Kota Nusantara. “Kami butuh pendalaman,” ucapnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) M. Syawali menyampaikan hal senada. Ia mengatakan asosiasinya mendapat tawaran untuk berinvestasi dalam proyek pembangunan tiga tower hunian di IKN. Namun, belum adanya kepastian hukum atas pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN menjadi pertimbangan. “Pak Bas (Kepala Otorita IKN) siap saja untuk memfasilitasi. Termasuk pemerintah juga. Tapi karena Kepres (pemindahan ibu kota) belum ada, kan sulit juga untuk dipastikan,” ujar Syawali.

Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengklaim sudah ada kepastian dan kejelasan soal potensi pasar di IKN. Karena itu, ia mengajak REI berinvestasi di sektor hunian, baik untuk rumah subsidi maupun komersial. Otorita IKN membuka peluang investasi dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu menyampaikan investor dapat memperoleh sejumlah insentif jika menanam modal di IKN. Beberapa insentif itu berupa pembebasan 100 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), skema kepemilikan tanah yang kompetitif, serta fasilitas fiskal seperti tax holiday untuk investasi di atas Rp10 miliar maupun untuk sektor UMKM.

Basuki menambahkan, pemerintah juga menanggung PPh 21 bagi seluruh karyawan yang berdomisili di IKN, membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk properti dan layanan rental properti, serta memberikan insentif super tax deduction hingga 200 persen dari penghasilan bruto bagi investor yang memberikan donasi. “Pembebasan bea masuk juga diberikan untuk jangka waktu 4 hingga 6 tahun guna mendukung kelancaran pembangunan,” kata Basuki saat menerima kunjungan Real Estate Indonesia (REI) di Gedung Kemenko 3 IKN, Jumat, 16 Mei 2025, dikutip dari keterangan tertulis.

Read Entire Article
Parenting |