WAKIL Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus meminta masyarakat sipil untuk mengirim amicus curiae atau sahabat pengadilan terhadap perkara uji materi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia di Mahkamah Konstitusi. Andrie menyampaikan permintaan itu lewat surat kepada masyarakat dan ke Mahkamah Konstitusi.
Surat tertanggal 5 April 2025 itu dibacakan oleh Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad seusai menghadiri sidang judicial review Undang-Undang TNI di depan gedung Mahkamah Konstitusi, pada Rabu, 8 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Koalisi masyarakat sipil mengajukan uji materi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Oktober 2025. Perkara uji materi itu terdaftar dengan Nomor 197/PUU-XXIII/2025.
Beberapa pasal yang diuji materi tersebut adalah Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9, Pasal 7 ayat (2), Pasal 47 ayat (1), dan Pasal 53. Pasal-pasal itu mengatur tentang operasi militer selain perang, prajurit TNI yang dapat menduduki jabatan sipil, serta perpanjangan usia pensiun prajurit dan perwira TNI.
Dalam suratnya kepada masyarakat sipil tersebut, Andrie mengatakan saat ini KontraS bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sedang mengajukan uji materi Undang-Undang TNI ke MK. Uji materi itu dilakukan untuk memastikan agar perluasan pengaruh kekuatan militer dalam kehidupan sipil, politik, dan ekonomi dapat dibatasi.
“Selain itu, melalui uji materi ini kami mendorong reformasi peradilan militer sekaligus guna terciptanya akuntabilitas penegakan hukum dan HAM,” kata Andrie, yang menjadi korban penyiraman air keras dengan pelaku empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI di Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026.
Andrie menegaskan, sejak awal revisi Undang-Undang TNI pada 2025 telah menerabas banyak prinsip hubungan sipil dan militer, di antaranya supremasi sipil. Revisi tersebut juga telah mengkhianati Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor 6 dan 7 Tahun 2000, serta Undang-Undang Dasar 1945.
“Oleh karenanya, saya menyerukan kepada semua elemen masyarakat sipil untuk mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara kami, Nomor 197, untuk meyakinkan hakim menerima seluruh dalil permohonan yang kami ajukan,” ujar Andrie.
Dalam suratnya yang ditujukan ke MK, Andrie menjelaskan bahwa kasus percobaan pembunuhan terhadap dirinya harus diusut tuntas. Ia mengatakan kasus ini menjadi tanggung jawab negara untuk menjamin ketidakberulangan.
Menurut Andrie, yang paling penting baginya adalah siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer, harus diadili melalui peradilan umum.
“Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya! Jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer,” ujar Andrie.
Menurut Andrie, selama ini peradilan militer justru menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI yang menjadi pelaku pelanggaran hak asasi manusia. Padahal konstitusi telah menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Karena itu, dalam kasus ini, jika tidak diadili dalam peradilan umum, maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum,” katanya.


















































