SATUAN Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita 1,6 ribu hektare lahan tambang batu bara ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penyitaan ini terkait dengan kasus korupsi yang menjerat pengusaha Samin Tan.
Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Satgas PKH memasang plang tanda sita pada Selasa, 7 April 2026. “Izin pinjam pakai kawasan hutan PT AKT, baik untuk eksplorasi maupun operasi produksi telah dicabut atau tidak aktif menyusul pengakhiran PKP2B oleh Menteri ESDM pada 2017,” kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak saat dihubungi pada Rabu, 8 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Barita merinci jumlah luas lahan yang disita dari wilayah tersebut sebanyak 1.683,38 hektare di dalam kawasan hutan produksi tetap. Jumlah luas ini, kata dia, berdasarkan analisis citra satelit tahun 2025.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dan menahannya pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026. Penyidik menduga Samin menjalankan bisnis tambang tanpa izin resmi berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Melalui PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin tetap melakukan penambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, meskipun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut PKP2B sejak 2017. Berdasarkan laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), perusahaan Samin dikenai denda sebesar Rp 4,2 triliun atas pelanggaran kawasan hutan. Namun, perusahaan tersebut tidak kunjung membayar denda tersebut.
Jaksa juga menduga adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam membantu praktik tersebut. Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi dalam proses penyidikan kasus ini.
Penagihan tetap berjalan meskipun pemilik perusahaan, Samin Tan, telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025. Barita menegaskan penagihan denda administratif berada pada ranah yang berbeda dari proses pidana.
Penyitaan lahan hingga penelusuran aset dilakukan sebagai tindak lanjut proses hukum penetapan tersebut. Hingga saat ini, Kejaksaan telah memeriksa sebanyak 25 saksi serta sejumlah ahli dan auditor. Bersamaan dengan itu, pihak yang berwenang juga tengah melakukan penghitungan perkiraan kerugian negara. "Yang pasti jumlahnya akan siginifikan, lebih dari denda yang ditagihkan," tutur Barita.


















































