Bahlil Klaim Program B50 Bisa Hemat Devisa Rp 170 Triliun

5 days ago 40

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengklaim program wajib biodiesel B50 akan menahan devisa di RI hingga ratusan triliun. Sebab, program itu bisa menghemat devisa yang selama ini digunakan untuk impor solar.

Skema B50 mewajibkan pencampuran olahan kelapa sawit sebesar 50 persen untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dijual di Indonesia. Bahlil meyakini program B50 tidak hanya akan menekan impor solar, tetapi juga menciptakan pasar untuk minyak sawit mentah atau CPO di dalam negeri.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Kalau CPO harganya di luar rendah dan negara lain tidak mau, ya sudah, sebagian kita sisihkan untuk kita bangun hilirisasi B50," kata dia saat meluncurkan program B50 bersama Presiden Prabowo Subianto di Karawang, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2026.

Dengan program B50, Ketua Umum Partai Golkar ini meyakini harga sawit di petani dan industri bisa naik. Ia memperkirakan kebutuhan CPO dalam negeri bisa meningkat dari 15,2 juta ton menjadi hingga 17 juta ton. Ia menyebut munculnya kebutuhan baru ini bisa memberi kepastian pasar bagi petani sawit.

Dengan begitu, Bahlil berujar akan ada lebih banyak devisa yang mampu tertahan di dalam negeri. Sebab, uang tak lagi mengalir ke luar negeri untuk impor solar.

Bahlil mengatakan program B50 akan menahan devisa di tanah hingga Rp 170 triliun. Angka itu, kata dia, meningkat dari program B40 yang ia sebut sebelumnya mampu menahan sekitar Rp 133 triliun di dalam negeri.

Selain itu, Bahlil mengatakan nilai tambah industri CPO bisa ikut naik. Angkanya ia yakini bakal meningkat dari Rp 20,92 triliun menjadi Rp 23,49 triliun. Sementara dari sisi tenaga kerja, Bahlil mengklaim serapan pekerja naik dari sekitar 1,8 juta orang pada program B40 menjadi 2,1 juta orang dengan B50.

Pemerintah juga mengklaim B50 akan membantu target penurunan emisi gas rumah kaca. Bahlil berujar, penurunan emisi bisa meningkat dari 39,66 juta ton CO2 menjadi sekitar 44,46 juta ton CO2 dengan program wajib B50.

Bahlil mengatakan kebijakan ini akan menghapus ketergantungan Indonesia terhadap impor solar. "Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita," kata dia.

Dasar hukum pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati. Selain itu, ada juga Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pencampuran Biodiesel Sebesar 50 Persen dalam Minyak Solar.

Kebijakan tersebut mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen untuk semua jenis BBM berupa minyak solar. Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib menerapkan standar dan mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

Badan usaha BBM yang tidak melaksanakan kewajiban pencampuran, atau badan usaha BBN yang tidak menyalurkan biodiesel sesuai target implementasi 50 persen, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mendukung transisi implementasi, badan usaha BBM diberikan masa transisi hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok biodiesel dengan spesifikasi pencampuran B40. Kementerian ESDM juga akan melakukan evaluasi pelaksanaan B50 secara berkala setiap tiga bulan.


Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |