WAKIL Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menepis anggapan bahwa 21 ribu unit motor trail listrik yang dibeli untuk kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) merupakan hasil korupsi. Menurut dia, kendaraan tersebut dibayar menggunakan uang negara.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Jadi mohon maaf kalau kemarin ada yang sempat mengemukakan itu hasil korupsi. Itu dibayar oleh uang negara, bukan hasil korupsi,” kata Arumsari saat konferensi pers di kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 Juli 2026.
Adapun yang menjadi objek penyidikan, kata dia, adalah dugaan mark up atau penambahan harga. Ia mengatakan besaran kerugian negara masih dihitung oleh penyidik.
Nantinya, kerugian negara tersebut akan dimintakan pengembalian kepada tersangka melalui mekanisme pengadilan. “Setor balik ke kas negara,” kata Arumsari.
Adapun Arumsari mengatakan BGN sudah melunasi motor listrik anggaran tahun 2025 tersebut pada tahun ini. Dalam paparannya di hadapan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Agustina mengatakan uang muka atau pre-payment yang harus dibayarkan untuk pembelian sepeda motor listrik tersebut sebesar Rp 243,9 miliar.
Kemudian pembayaran selanjutnya setelah pengadaan atau prepaid dari sepeda motor listrik itu sebesar Rp 167,5 miliar. Meski pembayaran sudah dilunasi, dia mengatakan kendaraan operasional tersebut belum bisa dicatat sebagai aset peralatan mesin definitif hingga saat ini. "Karena masih dalam proses penyidikan oleh kejaksaan," kata Arumsari dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, Jumat, 17 Juli 2026.
Saat ini Kejaksaan Agung menyidik dua kasus korupsi di BGN, di antaranya dugaan jual beli titik dapur MBG dan pengadaan sepeda motor untuk kepala SPPG. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Kepala BGN Dandan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Kejaksaan juga menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono sebagai tersangka. Yasa Artha Trimanunggal merupakan perusahaan penyedia sepeda motor listrik buat SPPG tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, komisaris perusahaan sepeda motor listrik itu diduga secara melawan hukum melakukan manipulasi dan kongkalikong dengan BGN sejak tahap perencanaan proyek hingga pencairan dana.
Andri Mulyono diduga berkomunikasi secara aktif dengan pejabat pembuat komitmen untuk menindaklanjuti rencana pengadaan, padahal pengadaan resmi saat itu belum dimulai.
Saat itu PT Yasa Artha Trimanunggal juga diketahui belum memenuhi syarat menjadi penyedia. Untuk meloloskan perusahaannya, diduga terjadi komunikasi secara melawan hukum yang dilakukan Andri dengan BGN. “Padahal PT Yasa tidak memiliki dealer atau bengkel aktif, serta tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor penyedia sepeda motor listrik,” ujar Syarief.
Selain itu, Andri diduga menggelembungkan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik tersebut. Tujuannya, untuk mendekati pagu anggaran yang tersedia dalam pengadaan tersebut.
















































