Komnas HAM Usul Bentuk Badan Pemulihan Aset Independen

2 hours ago 6

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan pembentukan badan pemulihan aset yang independen untuk mengelola aset-aset hasil tindak pidana korupsi. Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan usulan ini menjadi salah satu rekomendasi dari kajian Komnas HAM mengenai korupsi dan pemulihan pelanggaran HAM.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

‎"Kami mendorong adanya badan pengelolaan aset independen untuk mengelola aset hasil tindak pidana korupsi," Kata Uli di gedung Komnas HAM pada Selasa, 21 Juli 2026.  

‎Uli menjelaskan sampai saat ini pengelolaan aset dari masing-masing lembaga, Kepolisian dan Kejaksaan memiliki Badan Pemulihan Aset (BPA) masing-masing, sementara KPK memiliki Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi).

‎"Pengelolaan aset hasil korupsi saat ini masih bersifat sektoral karena dikelola secara terpisah oleh masing-masing penegak hukum," Kata Uli 

‎Meski menghormati sistem yang berjalan saat ini, Uli menilai perlu ada badan yang terintegrasi agar pengelolaan aset hasil korupsi lebih maksimal. Menurut dia, badan tersebut idealnya berada di luar institusi penegak hukum yang ada, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

‎"Badan pemulihan aset independen seharusnya memang di luar penegakan hukum," kata Uli.

Uli juga menyebut usulan tersebut turut relevan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini tengah berjalan. Ia berharap badan pengelola aset independen dapat memaksimalkan pendapatan negara dari pengelolaan aset korupsi sekaligus menjaga nilai aset tersebut. 

Uli menyoroti kasus korupsi tambang timah ilegal di Bangka Belitung yang telah memiliki putusan pengadilan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp200 triliun. 

‎"Tapi hingga kini belum ada pemulihan yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di wilayah tersebut," ujar Uli. Kondisi tersebut menjadi salah satu bukti bahwa pemulihan korban tindak pidana korupsi masih belum berjalan efektif hingga saat ini.

Read Entire Article
Parenting |