Cerita di Balik Penangkapan Jonathan Frizzy

20 hours ago 8

TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Michael Tandayu mengatakan kondisi aktor Jonathan Frizzy kurang sehat saat ditangkap. "Saat kami tiba di sebuah rumah di Bintaro pada Minggu 4 Mei, kami mendapati tersangka JF sedang dalam posisi tertidur pasca-operasi," kata Michael kepada Tempo di kantornya, Selasa 6 Mei 2025.

Pada saat itu, kata Michael, Jonathan didampingi tim kuasa hukumnya. Setelah melihat kondisi kesehatan Jonathan yang belum stabil tersebut, polisi sempat bertanya apakah dia bersedia dan mampu menjalani pemeriksaan di Polres Bandara Soekarno-Hatta. "Saat itu, JF dan tim kuasa hukumnya menyatakan mampu dan bersedia," kata Michael.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah itu, Jonathan dan tim kuasa hukumnya dengan mengendarai kendaraan masing masing datang ke Polres Bandara Soekarno-Hatta menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape mengandung zat etomidate yang tergolong obat keras.  

Michael mengungkapkan, kedatangan penyidik untuk menjemput Jonathan tersebut karena aktor yang dipanggil Ijonk tersebut tidak memberikan kabar yang pasti tentang kondisi dan tempatnya setelah pemanggilan kedua. Jonathan hadir dan menjalani pemeriksaan pada panggilan pertama 17 April 2025. Namun, pada panggilan kedua 22 April 2025, Jonathan absen dengan alasan akan melakukan operasi. "Nah, setelah operasi tidak ada informasi lagi, kami cek di rumah sakit sudah tidak ada, bahkan kami mendapatkan informasi dia ada di suatu tempat," kata Michael.  

Hingga Sabtu 3 Mei 2025, penyidik belum juga mendapatkan konfirmasi dari pihak Jonathan maupun tim kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan lanjutan, polisi akhirnya melakukan gelar perkara. "Berdasarkan alat bukti yang ada, JF kami tetapkan sebagai tersangka," kata Michael.

Setelah penetapan tersangka itu, Jonathan dan tim kuasa hukumnya juga tidak merespons informasi dari penyidik, sehingga penyidik melakukan penjemputan terhadap Jonathan.  

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka yaitu, Jonathan Frizzy atau JF, BTR, EDS dan ER.Para dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana. 

Michael mengungkap empat peran Jonathan Frizzy dalam pengiriman cairan rokok elektrik atau Vape yang mengandung zat etomidate dari luar negeri ke Indonesia. "Dia sebagai inisiator," ujarnya. 

Selain sebagai inisiator, Jonathan punya andil besar dalam proses pengiriman likuid vape yang mengandung obat keras tanpa izin itu dari  Kuala Lumpur, Malaysia. Jonathan sudah enam kali memasukkan etomidate vape ke Indonesia.  

Dalam kasus ini, Jonathan dibantu temannya berinisial EDS, yang telah lama tinggal di Thailand. EDS berperan sebagai penghubung ke bandar bandar etomidate di Thailand dan Malaysia.  

Peran kedua Jonathan adalah menyiapkan kurir yaitu BTR untuk membeli dan menjemput paket etomidate Vape dari Kuala Lumpur, Malaysia. Peran ketiga Jonathan adalah mempersiapkan, mengawasi, memonitor hingga memfasilitasi penjemputan likuid vape ke Indonesia. "Keempat, sebagian besar etomidate Vape yang disita adalah milik Ijonk atau JF," kata Michael.  

Michael mengungkapkan motif Jonathan Frizzy mengedarkan etomidate dalam bentuk cairan rokok elektrik atau vape karena faktor ekonomi. Jonathan menjual etomidate vape ke teman temannya seharga Rp 3 juta-Rp 4 juta, padahal likuid vape itu dibeli di Thailand dan Malaysia seharga Rp 1,3 juta per pieces.  

Read Entire Article
Parenting |