Duit dan Emas di Rumah Jampidsus Disita: Itu Ada yang Punya

5 days ago 19

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah polisi adalah rumahnya. Ia juga menjelaskan terkait duit dan puluhan kilogram emas di rumahnya yang disita penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

“Itu ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatan bisa ditanya ya, ada bangunannya, bisa nanti dicek,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Pidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Febrie menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai penggeledahan rumahnya di Sentul yang menjadi salah satu lokasi penyitaan uang tunai dan emas batangan oleh penyidik Polri. Ia mengatakan seluruh informasi mengenai uang yang ditemukan penyidik akan dijelaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui konferensi pers.

“Tentunya ini tidak akan dijelaskan saat ini. Namun akan dijelaskan dalam satu proses acara yang benar,” ujarnya.

Saat kembali ditanya mengenai temuan uang di rumah Sentul, Febrie mengklaim seluruh aktivitas yang berkaitan dengan lokasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan. “Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” kata dia.

Pada Kamis malam, 9 Juli 2026, kepolisian menggeledah sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Asem II, Cipete, Jakarta Selatan. Sebelum itu, polisi telah lebih dulu menggeledah 12 tempat yang tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor, pada Rabu hingga Kamis dini hari, 8-9 Juli 2026.

Di wilayah Jakarta, kepolisian menggeledah sepuluh tempat. Mulai dari kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, kantor PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara, kantor PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat, kantor/ grup DMG/ CP di Kuningan, Jakarta Selatan, kantor PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

Kemudian, ada Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan, rumah TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, rumah DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, serta rumah MILDK di Apartemen Pacific Place. 

Sementara itu, dua tempat lainnya berada di wilayah Tangerang Selatan dan Bogor. Kepolisian menggeledah rumah milik MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan, serta sebuah rumah di Sentul, Bogor. 

Kabar rangkaian penggeledahan ini heboh setelah Kortastipidkor Polri menggeledah Cafe de’Clan Signature di jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, mulai sekitar pukul 11.45 WIB. Kafe ini dulunya bernama Gontran Cherrier. Berdasarkan pantauan Tempo, sekitar 15 anggota Korps Brigade Mobil atau Brimob berseragam lengkap dengan senjata laras panjang disiagakan mengawal penggeledahan itu. 

Polisi menyita uang asing yang bila dikonversi ke rupiah sekitar Rp 60 miliar dari hasil penggeledahan di kafe. “Kami telah menyita dokumen, beberapa elektronik termasuk handphone dan uang SGD 3.130.000 dan US$ 889.965, serta Rp 259.159.000. Kami konversi dalam bentuk rupiah hampir Rp 60 miliar,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto pada Rabu. 

Uang-uang itu disimpan di sebuah brankas kecil yang ada di dalam brankas setinggi kurang lebih dua meter. Brankas besar itu ditemukan tersembunyi di balik lemari di lantai dua kafe. Polisi turut membawa tiga koper kecil berwarna hitam, biru, dan merah, satu koper besar berwarna hitam, serta satu brankas besi berukuran kecil dari sana. 

Pada saat yang sama, polisi juga menggeledah Koin Money Changer yang berada tepat di sebelah kafe. Dari money changer itu, polisi menyita 71 item barang bukti dan uang tunai dalam 16 jenis mata uang asing senilai Rp 7,2 miliar. Semua barang bukti itu dibawa ke Polda Metro Jaya. Polisi juga membawa tiga orang pegawai kafe untuk diperiksa sebagai saksi.

Dari penggeledahan rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, polisi menyita barang bukti aset senilai sekitar Rp 476 miliar, yang disimpan di dalam brankas. "Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper," kata Totok Suharyanto pada Kamis. 

Tujuh koper itu berisi 74 kilogram emas serta uang tunai. Adapun rincian uang yang ditemukan antara lain US$ 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp 100 juta. Apabila dikonversi ke rupiah, total barang bukti yang ditemukan itu sekitar Rp 476 miliar.

Polisi juga menyita dokumen, bahkan beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan barang dalam brankas. Namun, Totok enggan mengungkapkan siapa pemiliknya. "Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," ujarnya.

Hammam Izzuddin dan Jihan Ristianty berkontribusi dalam artikel ini.
Read Entire Article
Parenting |