Empat Negara Ini Dapat Pengecualian Repatriasi DHE SDA

6 hours ago 6

MENTERI Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap ada empat negara yang mendapat pengecualian dari aturan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani, dan perwakilan Bank Indonesia, Kamis pagi, 23 Juli 2026.

Menurut Airlangga, keempat negara dipilih karena memiliki kerja sama bilateral yang besar dengan RI. “Beberapa negara yang kita cukup banyak bilateral, dengan Cina, dengan Amerika Serikat, kemudian Australia dan Kanada,” ucapnya di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Adapun aturan baru DHE SDA mewajibkan eksportir untuk membawa kembali devisa ke dalam negeri. Tujuannya untuk memperkuat cadangan devisa nasional dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.

Dengan adanya aturan ini, eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Sedangkan eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Penempatan wajib dilakukan melalui bank-bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Meski diatur ketat, pemerintah dapat memberi pengecualian atau relaksasi untuk negara mitra dagang tertentu. PP 21 tahun mengatur eksportir yang telah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada rekening khusus di luar ketentuan umum. Mereka dapat menempatkan valas minimal 30 persen dana selama tiga bulan dan melakukan penukaran valas pada bank selain bank BUMN.

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi menyatakan pemberian pengecualian bagi empat negara ini masih dapat ditinjau kembali. Peninjauan akan dilakukan tiap tiga bulan. “Nanti akan kami lihat bagaimana efektivitasnya. Jangan sampai juga nanti kemudian ada reaksi yang kemudian malah membuat persoalan,” ucapnya.

Edi menyatakan rapat DHE hari ini baru menjaring masukan dari semua instansi terkait. Persentase relaksasi yang diberikan juga masih dapat berubah. Pemerintah kata dia, bakal sangat berhati-hati karena tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menjaga agar rupiah tak terus tergerus.

Read Entire Article
Parenting |