Jaksa Terbitkan Sprindik TPPU Baru untuk Febrie Adriansyah

2 hours ago 8

JAKSA menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sprindik baru itu secara khusus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis, 23 Juli 2026.

Sprindik tersebut berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Bogor. Dengan terbitnya sprindik baru itu, Kejaksaan Agung kini telah menerbitkan empat sprindik dalam penanganan perkara Febrie.

Sebelumnya, penyidik menerbitkan Sprindik Nomor 43 untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Krakatau Steel. Penyidik kemudian menerbitkan Sprindik Nomor 44 untuk menangani dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera. Selanjutnya, Kejaksaan Agung menerbitkan Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi PT Asabri. Adapun Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 secara khusus mengusut dugaan TPPU atas temuan emas dan uang di rumah Febrie di Sentul, Bogor.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Penyidik menyangkakan Febrie melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, penyidik juga menetapkan Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, Febrie mengakui rumah di Sentul yang digeledah penyidik merupakan rumah pribadinya. "Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie dalam konferensi pers, Jumat, 10 Juli 2026.

Ihwal temuan emas dan uang di rumah tersebut, ia menyatakan seluruh aset itu memiliki pemilik dan dapat dipertanggungjawabkan. "Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," ujarnya.

Read Entire Article
Parenting |