Sufmi Dasco Ahmad Pimpin Rapat di DPR, Matangkan Perpres Ekosistem Ojol

6 hours ago 8

INFO TEMPO - Pemerintah dan DPR menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem ojek online (ojol) terbit pada pekan depan setelah proses finalisasi bersama Koalisi Ojol Nasional. Kepastian itu dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis, 23 Juli 2026.

Bersama Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal dan sejumlah menteri, Dasco membahas regulasi yang fokus pada sejumlah isu strategis, mulai dari penguatan perlindungan, kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, hingga koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Adapun menteri yang hadir adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

Sementara itu, dari sisi pemerintah akan menerima masukan dari Koalisi Ojol Nasional terkait implementasi pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator, yang mencakup evaluasi pelaksanaan skema tarif di lapangan sebagai bahan penyempurnaan Perpres. Pembahasan ini sudah masuk pada tahap finalisasi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan arahan Presiden agar skema pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator benar-benar diterapkan secara nyata di lapangan. Skema tersebut telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026, kendati masih terdapat sejumlah aplikator yang perlu ditingkatkan kedisiplinannya dalam menjalankan ketentuan tersebut. Evaluasi pelaksanaan di lapangan ini turut menjadi catatan dalam proses penyempurnaan regulasi.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan tetap berfokus pada pengaturan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi. Ketentuan teknis mengenai tarif tersebut telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Perhubungan.

Sementara Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya telah menyampaikan salah satu substansi yang dihadirkan dalam penyempurnaan Perpres adalah pengakuan pengemudi ojek online sebagai bagian dari pelaku usaha mikro sehingga memiliki akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemberdayaan dan penguatan usaha.

"Sudah jalan. Tapi Perpres-nya sedang digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu saja nanti kabarnya," ujar Maman usai rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Ketenagakerjaan, serta perusahaan aplikasi transportasi online, Selasa, 21 Juli 2026.

Menurut Maman, Perpres tersebut akan menjadi payung hukum pengaturan ekosistem transportasi online, termasuk memperjelas pembagian tugas dan kewenangan antarkementerian dalam pelaksanaannya.

Melalui koordinasi lintas kementerian ini, pemerintah dan DPR berupaya memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan para mitra pengemudi, menciptakan kepastian berusaha, serta menghadirkan ekosistem transportasi online yang lebih adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)

Read Entire Article
Parenting |