Hakim dan Dosen UGM Pengurus Daycare Yogya Bakal Diperiksa

4 hours ago 13

KEPOLISIAN Resor Kota atau Polresta Yogyakarta menjadwalkan pemeriksaan dua pengurus Yayasan Daycare Little Aresha yang berstatus hakim aktif di Pengadilan Negeri Provinsi Bengkulu dan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM). Lembaga penitipan anak itu terseret kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang telah disegel dan dihentikan operasionalnya sejak akhir April 2026 lalu.

Adapun hakim itu adalah Rafid Ihsan Lubis yang dalam struktur organisasi menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan. Sedangkan dosen UGM yakni Cahyaningrum Dewojati yang menjabat sebagai Dewan Penasihat Yayasan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Dari hasil ekspose bersama kejaksaan pekan lalu masih perlu pemeriksaan tambahan, termasuk pengasuh lain, hakim aktif, dan dosen aktif," kata Kepala Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi Riski Adrian pada Selasa, 12 Mei 2026.

Ia menjelaskan penyidik tengah mengembangkan kasus dugaan kekerasan ini ke arah pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Sehingga kepolisian akan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak di balik struktur yayasan tersebut.

“Untuk hakim dan dosen itu rencananya bisa diperiksa pekan ini, karena kami akan menerbitkan SPDP baru untuk mendalami dugaan pidana tentang UU Pendidikan Nasional,” kata dia.

Riski menekankan bahwa pemanggilan saksi tidak akan tebang pilih dan akan menyasar seluruh pihak yang berkaitan dengan operasional daycare bermasalah tersebut. Selain itu, sebanyak 17 pengasuh lainnya dari daycare itu yang saat penggerebekan tak ada di lokasi statusnya masih sebagai saksi.

"Untuk 17 pengasuh lain masih diperiksa sebagai saksi dan wajib lapor seminggu sekali," kata Riski. “Masih ada potensi penambahan tersangka ke depan seiring pemeriksaan lanjutan.” 

Adapun Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Inspektur Satu Apri Sawitri menjelaskan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk menelusuri peran spesifik hakim aktif itu dalam yayasan. Sedangkan terkait dosen UGM, ia menyebutkan keterlibatannya terus didalami berdasarkan keterangan saksi-saksi lain.

Hingga saat ini polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus daycare itu. Yang terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh. Para tersangka kini ditahan secara terpisah di Polsek Ngampilan, Polsek Mergangsan, dan Polsek Wirobrajan karena keterbatasan ruang tahanan di Polresta Yogyakarta.

Read Entire Article
Parenting |