Himbara Ungkap 7 Prasyarat Utama agar Investor Percaya PFII

5 days ago 41

HIMPUNAN Bank Milik Negara (Himbara) memberikan masukan dalam rapat dengar pendapat umum Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di DPR pada Kamis, 9 Juli 2026. Direktur Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Eko Setyo Nugroho yang mewakili Himbara menyebutkan ada tujuh prasyarat utama yang perlu dibangun secara terpadu untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap ekosistem PFII.

Tujuh prasyarat tersebut meliputi kepastian regulasi, insentif fiskal yang kompetitif, infrastruktur pasar keuangan yang modern, kemudahan berusaha, ketersediaan talenta dan ekosistem jasa profesional, tata kelola serta transparansi berstandar internasional, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang memberikan kepastian hukum bagi investor.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Himbara menilai keberhasilan PFII tidak hanya bergantung pada pembangunan kawasan fisik saja. "Tetapi juga memerlukan ekosistem yang memenuhi standar pusat keuangan internasional," ujar Eko, pada Kamis, 9 Juli 2026, seperti dikutip di Antara. 

Bila ketujuh prasyarat itu diwujudkan secara konsisten, menurut Eko, PFII tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan investor, tetapi juga memperkuat daya saing sektor jasa keuangan nasional. Dengan begitu, PFII bisa menarik lebih banyak modal global sekaligus mempercepat transformasi Indonesia menjadi salah satu pusat keuangan internasional di kawasan.

Himbara berharap PFII bisa menjadi katalis dalam memperkuat daya saing sektor keuangan Indonesia, khususnya untuk mendukung kebutuhan pembiayaan korporasi yang semakin kompleks dan berorientasi global.

Kehadiran ekosistem keuangan yang terintegrasi dinilai dapat memperluas alternatif pembiayaan, meningkatkan efisiensi transaksi, serta memperkuat konektivitas antara pelaku usaha domestik dengan pasar keuangan internasional.

Selain itu, kata Eko, Himbara juga menilai PFII membuka peluang bagi industri perbankan untuk menghadirkan layanan yang lebih komprehensif dan bernilai tambah bagi nasabah korporasi. PFII pun berpotensi meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi, memperdalam pasar keuangan domestik, serta mendorong peningkatan aliran modal dan likuiditas di dalam negeri.

Dengan begitu, Eko berharap fungsi intermediasi sektor keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional bisa berjalan secara berkelanjutan.

Lebih jauh, Eko menyatakan Himbara keberhasilan PFII tidak hanya ditentukan oleh aspek bisnis maupun pemberian insentif, tetapi juga oleh tersedianya kerangka regulasi dan tata kelola yang kuat.

"Kepastian hukum, koordinasi yang efektif antarotoritas, serta penerapan prinsip kepatuhan yang selaras dengan standar internasional menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan investor dan perilaku pasar," tuturnya.

Tak hanya itu, kata Eko, implementasi PFII dinilai perlu dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur, kapasitas industri, dan mitigasi risiko agar manfaat yang diharapkan dapat tercapai secara optimal. Dengan begitu, PFII diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat aktivitas keuangan yang berdaya saing di tingkat regional maupun global.

Terkait dengan pengaturan penegakan hukum dan penyelenggaraan PFII, Himbara mendorong pembentukan lembaga penyelesaian sengketa yang bersifat spesialis dan independen, didukung optimalisasi digitalisasi melalui e-court. Hal ini penting untuk menjamin penyelesaian sengketa oleh pihak yang memahami industri sekaligus memberikan kepastian hukum yang cepat, transparan, dan efisien.

Selain itu, Himbara juga menilai perlu adanya ketegasan pengaturan mengenai pengenaan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan di dalam PFII. Regulasi tersebut diharapkan memberikan mandat yang kuat untuk menyusun sanksi yang proporsional, baik administratif maupun bentuk sanksi lainnya, demi menjaga integritas dan kesehatan industri PFII.

Himbara pun mengingatkan perlunya batasan yang tegas mengenai yurisdiksi, kewenangan penyelidikan dan penyidikan, serta otoritas yang bertanggung jawab guna menghindari tumpang tindih kewenangan atau grey area antarinstansi.

Mengingat penyelenggaraan PFII juga berpotensi menghadapi kejahatan lintas negara, Himbara mendukung dimasukkannya mekanisme mutual legal assistance dan ekstradisi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII agar Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat apabila aset atau pelaku tindak pidana berada di yurisdiksi asing.

Himbara juga menekankan pentingnya kejelasan hubungan antara RUU PFII dengan peraturan perundang-undangan lainnya guna menghindari potensi multitafsir dalam penerapan ketentuan. 

Dalam rapat dengar pendapat itu, Himbara pun mengusulkan sembilan materi muatan yang dinilai krusial untuk dimasukkan ke dalam batang tubuh RUU PFII. Usulan tersebut terbagi dalam tiga klaster, yakni fondasi korporasi dan subjek hukum, tata kelola dan stimulus industri, serta kepatuhan, keadilan, dan fleksibilitas hukum.

Read Entire Article
Parenting |