Kata Jaksa Soal Kabar Perintah Cari Kesalahan Polisi Daerah

5 days ago 39

BEREDAR pesan berantai yang menyebut jajaran kejaksaan diminta mencari kesalahan para kepala kepolisian resor dan kepala kepolisian daerah untuk diungkap kepada media. Pihak Kejaksaan Agung membantah informasi tersebut dan menegaskan rapat Zoom yang disebut menjadi sumber pesan itu tidak pernah digelar.

“Zoom-nya tidak ada, ditegaskan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 9 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pesan yang beredar di sejumlah grup percakapan itu memuat poin-poin yang diklaim sebagai hasil rapat Zoom Jaksa Agung Muda Intelijen atau Jamintel. Salah satu poin menyebut kepala kejaksaan negeri diminta mencari kesalahan para kapolres untuk diekspos kepada media. Poin lain menyebut kepala kejaksaan tinggi diminta mencari kesalahan para kapolda serta melaporkan perkembangan pelaksanaannya.

Anang memastikan rapat yang disebut dalam pesan tersebut tidak pernah berlangsung. “Malah keluarnya seolah-olah ada kesimpulannya. Enggak, enggak pernah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Kejagung memang sempat menjadwalkan rapat Zoom kepada jajaran intelijen kejaksaan di seluruh Indonesia. Agenda itu hanya untuk memberikan pengarahan rutin agar para jaksa bekerja secara hati-hati dan menjaga integritas. “Karena baru mau Zoom itu mau mengarahkan supaya bekerja hati-hati,” kata dia.

Namun, kata Anang, rapat itu dibatalkan setelah informasi mengenai agenda Zoom terlanjur beredar dan memunculkan berbagai spekulasi. “Sudah beredar seolah-olah Zoom-nya mau mengarah ke mana-mana, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah,” ujarnya.

Tempo memperoleh salinan undangan rapat Zoom yang diterbitkan Pelaksana Tugas Sekretaris Jamintel pada 8 Juli 2026. Undangan itu ditujukan kepada kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri, kepala cabang kejaksaan negeri, asisten intelijen, kepala seksi intelijen, dan kepala subseksi intelijen di seluruh Indonesia.

Dalam undangan tersebut, agenda rapat tertulis “Mitigasi dan Konsolidasi serta Koordinasi Potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).”

Anang mengatakan pengarahan melalui Zoom maupun surat edaran merupakan kegiatan rutin pimpinan Kejagung sebagai bagian dari pengawasan internal terhadap jajaran. “Surat edaran itu lebih kepada menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum,” katanya.

Ia juga membantah anggapan bahwa surat peningkatan kewaspadaan yang diterbitkan Jamintel berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri), “Enggak, secara umum aja.”

Dalam pernyataan resmi via video yang diterima Tempo pada Kamis petang, Anang mengatakan Kejagung menghormati seluruh proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Ia mengungkapkan bahwa penggeledahan yang berlangsung saat ini merupakan tindakan hukum yang menjadi kewenangan penyidik Polri.

“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” kata Anang.

Kejagung, kata Anang, menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pernyataan itu disampaikan di tengah penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Sehari sebelumnya, penyidik menggeledah 12 lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan suap dalam sejumlah perkara. Pada hari yang sama, puluhan prajurit Tentara Nasional Indonesia berjaga di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Read Entire Article
Parenting |