Kata Jubir Pengadilan Soal Pengacara Nadiem Protes di Sidang

3 hours ago 5

JURU Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, buka suara soal tidak diberikannya kesempatan Nadiem Makarim memberikan tanggapan atas vonis majelis hakim. "Dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," kata Firman dalam keterangannya pada Selasa, 30 Juni 2026.

Firman mengatakan, meski tidak dimintai tanggapannya, hak-hak terdakwa tidak lantas hilang untuk menentukan sikap atas vonisnya. "Hak terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir pikir atau menyatakan banding," kata Firman. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebelumnya, tim pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan protes saat majelis hakim menutup sidang vonis terhadap kliennya. Musababnya, kliennya tidak diberi kesempatan menanggapi vonis yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026. 

“Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan, yakni memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan sikapnya,” kata salah satu anggota tim pengacara, Dodi Abdulkadir, di ruang sidang. 

Pernyataan itu tidak dihiraukan majelis hakim. Setelah membacakan vonis, majelis hakim langsung mengetuk palu tiga kali sebagai tanda bahwa sidang sudah ditutup. Majelis hakim tetap berjalan beriringan keluar ruang sidang meski tim advokat menginterupsi mereka. 

Lho, kenapa mesti buru-buru, Yang Mulia? Takut, ya? Wah, gawat ini. Ini kan hak kami untuk menyatakan,” tutur tim pengacara lain, Ari Yusuf Amir. 

Nadiem divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Dia juga divonis membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 809,59 miliar, dengan ketentuan harta bendanya dapat disita dan dilelang jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut. 

Apabila harta bendanya tidak cukup menutupi pembayaran uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. “Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan.

Read Entire Article
Parenting |