Perputaran Uang Sianida Ilegal Mencapai Rp 769 Miliar

1 hour ago 5

PERSONEL Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menangkap dua tersangka dari jaringan perdagangan bahan berbahaya (B2) ilegal jenis Sodium Cyanide atau sianida yang diduga diimpor dari Cina dan Korea. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak menyebut jumlah perputaran uang dari aktivitas ilegal ini mencapai lebih dari Rp 769 miliar.

Aktivitas ilegal tersebut sudah berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan sejak 2024 hingga 2026. “Para pelaku usaha diduga telah menjalankan aktivitas pendistribusian secara ilegal mencapai sekitar 840,1 ton atau sejumlah 16.802 drum sianida ilegal senilai Rp 769.9 miliar kepada penambang emas tanpa izin (PETI),” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam operasi ini, kata Ade Safri, polisi menyita sedikitnya 18,1 ton atau 362 drum sianida siap edar di tiga lokasi berbeda di Jakarta dan Bekasi. Polisi menyita sebanyak 54 drum di sebuah rumah kontrakan di Pondok Gede, Kota Bekasi; 160 drum di sebuah gudang di Kalideres, Jakarta Barat; dan 148 drum di sebuah gudang ekspedisi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. “Total nilai barang bukti yang disita saat ini mencapai sekitar Rp 14,55 miliar,” ujarnya.

Setelah memeriksa 15 orang saksi dan menggelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka pada Senin, 29 Juni 2026. Mereka adalah pelaku usaha di TKP Pondok Gede berinisial S alias U, 59 tahun, yang berperan menjual sianida ilegal kepada penambang emas ilegal di Provinsi Sumatera Barat dan pelaku usaha di TKP Kalideres berinisial DW, 40 tahun, yang berperan menyuplai sianida ilegal ke wilayah pertambangan ilegal di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Ade Safri menyatakan pihaknya akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana jaringan ini. "Kami akan melakukan penelusuran transaksi keuangan (follow the money) mulai dari jalur importasi, penggunaan dokumen perizinan, hingga pihak-pihak yang menerima keuntungan dari perdagangan bahan kimia berbahaya ini guna melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak pertambangan ilegal," ujarnya.

Read Entire Article
Parenting |