SEBANYAK 22 ekor satwa liar dilindungi berhasil disita dari dugaan penguasaan tanpa izin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkumhut Jabalnusra), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, juga menyita empat awetan burung cenderawasih sebagai barang bukti.
Balai Gakkum mengatakan, dalam penanganan perkara, tersangka S (47) beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan satwa liar dilindungi tanpa izin di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Balai Gakkumhut Jabalnusra bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, unsur Polri, TNI, dan perangkat lingkungan setempat mendatangi seorang pria berinisial N (42 tahun) untuk melakukan klarifikasi terkait keberadaan satwa beserta dokumen perizinannya.
Dalam proses klarifikasi tersebut, penyidik memperoleh informasi bahwa satwa-satwa yang sebelumnya berada dalam penguasaan N telah dipindahkan ke lokasi lain yang berkaitan dengan S. Penelusuran di lapangan kemudian mengarah pada lokasi penyimpanan baru.
Di lokasi tersebut, penyidik tidak hanya menemukan satwa yang diduga dipindahkan dari lokasi pertama, tetapi juga berbagai satwa liar dilindungi lainnya. Dari kegiatan tersebut diamankan 22 ekor satwa liar dilindungi dalam keadaan hidup serta empat awetan burung cenderawasih.
Adapun satwa hidup yang diamankan terdiri atas 9 ekor nuri kepala hitam, 3 ekor nuri kelam, 1 ekor nuri merah, 1 ekor nuri hitam, 1 ekor nuri pelangi, 1 ekor kakatua goffin, 4 ekor kakatua kecil jambul kuning, dan 2 ekor beo.
Seluruh satwa hidup dititipkan di Cikananga Wildlife Center, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi, sedangkan empat awetan burung cenderawasih diamankan sebagai barang bukti.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan perlindungan satwa liar tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga memerlukan perubahan cara pandang masyarakat terhadap satwa dilindungi.
Dwi mengatakan satwa liar dilindungi bukan untuk dipelihara, diperdagangkan, dijadikan koleksi, ataupun simbol prestise. "Keberadaannya di alam memiliki peran penting menjaga keseimbangan ekosistem yang menopang kehidupan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Juli 2026.
Direktur Perencanaan Konservasi sebagai Plt. Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat Ammy Nurwati mengatakan penyelamatan satwa liar tidak berhenti ketika satwa berhasil diamankan dari penguasaan ilegal. Seluruh satwa hidup yang diamankan akan menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui kondisi fisiknya, kemudian mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sesuai kebutuhannya.
"Setiap satwa yang berhasil diselamatkan merupakan bagian dari kekayaan hayati Indonesia yang harus dijaga. Setelah melalui pemeriksaan kesehatan, perawatan, dan rehabilitasi, satwa yang memenuhi persyaratan akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya agar dapat kembali menjalankan peran ekologisnya di alam. Harapan kami, seluruh satwa dapat kembali ke habitatnya, sehingga kelestarian populasinya di alam tetap terjaga," ujar Ammy.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum menandai selesainya proses penyidikan terhadap tersangka S, namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. "Pelimpahan Tahap II menandai bahwa proses hukum terhadap tersangka memasuki tahap penuntutan. Namun penyidikan tidak berhenti sampai di sini."
Menurut dia, penyidik masih menelusuri asal-usul satwa, jalur perpindahannya, pihak yang menguasai maupun yang menitipkan, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran satwa liar dilindungi lintas wilayah.















































