TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sedang menelusuri dugaan pelanggaran pidana lingkungan oleh PT Sentul City, tbk. dan PT Summarecon Agung, tbk. di wilayah Kabupaten Bogor. Penelusuran berawal dari peristiwa banjir besar di Jakarta dan Bekasi pada awal Maret lalu.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan pelanggaran kedua perusahaan terjadi di klaster Chardonnay Citra City Sentul dan klaster The Alderwood Residence Summarecon Bogor. Di kedua lokasi, Rizal menerangkan, masing-masing pengembang dinilai telah berkontribusi pada banjir Bekasi terparah yang terjadi pada awal Maret lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Banjir di Kota Bekasi, Jawa Barat, 4 Maret 2025. Dok. BNPB
Rizal mengatakan Penyidik PNS Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup sedang melakukan penyelidikan menggunakan tiga instrumen hukum, yakni administratif, perdata, dan pidana. Rujukan penyidik, kata dia, telah diatur dalam Pasal 98, Pasal 116, Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat ini, Rizal menyatakan, proses sudah berada pada tahap pendalaman, termasuk permintaan keterangan dari para ahli. “Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap langkah penegakan hukum untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan bukti dan dasar hukum yang kuat,” kata dia.
Pelanggaran apa yang sebenarnya dilakukan kedua pengembang besar itu? Lalu bagaimana reaksi dari Sentul City dan Summarecon? Baca berita selengkapnya dalam artikel premium Tempo berjudul: Bagaimana Sentul City dan Summarecon Terseret Banjir Bekasi .