KPK akan Jerat Korporasi Kasus Anoda Logam Antam

1 day ago 7

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjerat tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado. Komisi antirasuah menyebut langkah ini sebagai alternatif untuk memulihkan kerugian negara.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik tengah memproses penanganan perkara korporasi tersebut. “Saya mendapat informasi dari tim penyidik bahwa penanganan perkara korporasi menjadi alternatif untuk pemulihan aset,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 April 2026.

Taufik menjelaskan KPK telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025 dan mengumumkannya pada 14 Oktober 2025. “Perkara korporasinya sudah masuk tahap penyidikan,” ujarnya.

Pemilik PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin, juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, kabar meninggalnya Siman beredar pada Ahad, 5 April 2026, di Cina. Kuasa hukumnya, Erick Samuel Paat, membenarkan kabar tersebut. “Betul, Pak Siman wafat,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa malam, 7 April 2026.

KPK saat ini memeriksa surat kematian Siman untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara yang menjeratnya.

Siman merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado pada 2017. KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 23 Mei 2023.

Status tersebut merupakan kali kedua bagi Siman. KPK sebelumnya menetapkannya sebagai tersangka pada 23 Agustus 2021. Namun, Siman memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena hakim menilai penyidik belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

KPK menduga Siman memperkaya pihak lain melalui kerja sama dengan PT Aneka Tambang Tbk. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Siman melakukan penyimpangan dalam pengolahan dore, yaitu material hasil tambang yang mengandung emas.

Kasus ini bermula ketika mesin pengolahan milik Antam mengalami kerusakan. Saat itu, General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, Dody Martimbang, menandatangani kerja sama dengan Siman pada 31 Mei 2017 untuk mengolah 25 ton dore.

Namun, kemampuan pengolahan antara Antam dan PT Loco Montrado berbeda. Antam hanya mampu memurnikan doreberkadar emas dalam skala kecil, sedangkan PT Loco Montrado mampu mengolah dalam skala lebih besar.

Dalam praktiknya, Asep menyebut Siman tidak memurnikan dore tersebut di PT Loco Montrado. Ia justru membawa material itu ke luar negeri dan menukarnya dengan cadangan emas milik perusahaannya. Akibatnya, hasil emas yang diterima tidak sesuai dengan potensi awal dan jumlahnya lebih sedikit dari yang seharusnya.

Pilihan Editor: Profil Siman Bahar, Tersangka KPK yang Meninggal di Cina

Read Entire Article
Parenting |