KPK: Penyidikan Rejang Lebong Meluas ke Pemkot Bengkulu

3 hours ago 8

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan awal mula penyidikan kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berkembang menjadi penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkembangan perkara itu bermula dari penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

"Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," kata Budi dikutip dari Antara pada Minggu, 26 Juli 2026.

Budi menjelaskan, Fikri Thobari diduga menerima uang dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi. "Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut. Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut. Namun, hingga saat itu lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru.

Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkap telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, meliputi kantor dan rumah milik pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp 4 miliar di rumah Noprisman. KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Pilihan Editor: Debat Delik Hukum Pemerasan oleh Jaksa

Read Entire Article
Parenting |