Polisi Tangkap Penembak Warga di Matraman

4 hours ago 7

PERSONEL Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Keduanya diduga menembak seorang warga saat berusaha melarikan diri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan polisi menangkap kedua pelaku di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. "Salah satu pelaku merupakan eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengendara," kata Iman dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Juli 2026.

Iman mengatakan kedua pelaku berinisial ENR, 23 tahun, dan RDS, 21 tahun. ENR berperan sebagai eksekutor, sedangkan RDS mengendarai sepeda motor saat beraksi.

Menurut Iman, percobaan pencurian dan penembakan itu terjadi di Jalan Salemba Utan Barat, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada Sabtu, 18 Juli 2026. Saat itu, salah satu pelaku menembak paha kanan seorang warga yang berusaha menggagalkan aksi mereka. "Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian," ujar Iman.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter. Penyidik masih memeriksa kedua pelaku untuk mendalami asal-usul senjata api itu serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lain.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Pilihan Editor: Kisruh Kelompok Wartawan Melaporkan Hotman Paris ke Polisi

Read Entire Article
Parenting |