KEPOLISIAN Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyiapkan sanksi terhadap tiga anggotanya yang terlibat dalam peristiwa viral mobil Toyota Alphard menerobos lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar telah memeriksa ketiga personel tersebut.
"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bidang Propam Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Hendra dikutip dari Antara pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Hendra menjelaskan, hasil pemeriksaan itu akan berlanjut ke sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk menentukan sanksi terhadap ketiga anggota yang terlibat. "Hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," ujarnya.
Hendra juga menyampaikan permohonan maaf kepada petugas keamanan yang terlibat cekcok dengan ketiga anggota Polda Jabar dalam peristiwa tersebut. "Kami menyampaikan permohonan maaf kepada satpam di Bundaran HI atas perlakuan arogan dan tidak pantas oleh tiga anggota Polda Jabar," katanya.
Menurut Hendra, meskipun kedua belah pihak telah berdamai, proses penegakan disiplin dan kode etik tetap berjalan. "Perdamaian antara para pihak tidak menghapuskan sanksi kode etik terhadap ketiga saudara, Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW," ucapnya.
Hendra menegaskan Polda Jawa Barat berkomitmen menindak setiap pelanggaran yang dilakukan personelnya secara tegas dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. "Kami Polda Jabar berkomitmen dan konsisten akan menindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," ujar Hendra.
Pilihan Editor: Debat Delik Hukum Pemerasan oleh Jaksa

















































