PARTAI NasDem merespons rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi soal pembatasan masa jabatan pengurus partai politik. KPK sebelumnya mengusulkan agar pimpinan partai hanya bisa menjabat untuk dua periode sebagai ketua umum.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim mengapresiasi usul dari KPK tersebut. "Menurut saya merupakan masukan yang berharga buat kita semua, termasuk buat partai-partai," kata Hermawi melalui pesan singkat pada Kamis, 23 April 2026.
Namun, dia berujar, perkara masa jabatan internal partai adalah perkara yang kompleks. "Urusan kepemimpinan di partai tentu tidak sesederhana yang dikaji oleh KPK," ucap Hermawi.
Menurut Hermawi, ada berbagai pertimbangan seorang tokoh partai dipilih menjadi ketua umum. "Banyak sekali pertimbangan dan varian seorang tokoh itu masih dipertahankan oleh sebuah partai," tuturnya.
Selain itu, Hermawi juga membahas soal sistem kaderisasi di internal partai. Dia mengklaim NasDem adalah salah satu partai dengan proses pendidikan kader terbaik. Sebabnya, mereka memiliki Akademi Bela Negara NasDem. "Yang merupakan sentral kawah candradimuka kaderisasi berjenjang Partai NasDem," ucap Hermawi.
NasDem, kata Hermawi, melakukan kaderisasi berjenjang setiap tahun mulai dari tingkat pusat di ABN hingga di level kecamatan. "Frekuensinya bervariasi tergantung bujet yang tersedia, baik itu yang dari Banpol (Bantuan Keuangan Partai Politik) maupun dari kemampuan internal," tuturnya.
Sebelumnya, hasil kajian Direktorat Monitoring KPK menemukan setidaknya empat poin persoalan tata kelola parpol. Keempat poin itu adalah ketiadaan peta jalan pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, sistem pelaporan keuangan, hingga lembaga pengawasan.
Lembaga antirasuah ini pun merumuskan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola parpol. Salah satunya lewat revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 29 tentang rekrutmen politik.
Kajian itu mengusulkan adanya batas periode kepemimpinan ketua umum partai politik. “Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” tulis laporan KPK pada 20 April 2026.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Agar Label GGL di Pangan Kemasan Efektif Mencegah Penyakit

















































