ADI Haryanto dan Muhammad Rizki, dua mahasiswa hukum, mengajukan permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik atau UU Parpol. Menurut Adi dan Rizki, pasal tersebut tidak memuat larangan bagi ketua umum partai politik untuk merangkap jabatan publik, sehingga menimbulkan kekosongan pengaturan mengenai potensi konflik kepentingan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Keduanya hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 257/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi atau MK, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2026. “Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain," kata Adi dalam sidang yang dikutip dari laman MK, Kamis.
Dalam sidang tersebut, Adi menyebut sejumlah ketua umum parpol mengemban jabatan negara. Ketua parpol tersebut antara lain Presiden Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahdalia sebagai Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat, serta Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).
Adi menjelaskan bahwa tidak terdapat batasan hukum yang memadai untuk mencegah potensi konflik kepentingan. Selain itu, lanjutnya, isi pasal tersebut tidak memuat kepentingan penyelenggaraan pemerintahan yang seharusnya dijalankan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Adi juga menyebut pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar atau UUD Tahun 1945. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Sedangkan dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Ia meminta adanya pengaturan yang tegas mengenai larangan ketua umum partai politik merangkap jabatan publik. Berdasarkan pernyataan mereka, hal tersebut dapat menjaga demokrasi, mencegah konflik kepentingan, serta menjamin kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara dalam pemerintahan. “Berpotensi melahirkan konsentrasi kekuasaan politik dan pemerintahan pada satu orang sekaligus mendorong praktik oligarki politik,” tutur dia.
Adi memohon kepada MK agar menyatakan Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945. Mereka juga meminta agar ketua umum partai politik dilarang merangkap jabatan sebagai presiden, wakil presiden, menteri, wakil menteri, kepala daerah, komisaris BUMN, dan jabatan publik lainnya.
“Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol perlu dimaknai bahwa ketua umum partai politik juga dilarang merangkap jabatan publik tertentu,” kata dia.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Suhartoyo didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Daniel mengatakan para pemohon perlu melakukan kontemplasi mengenai ketepatan objek permohonan dengan dalil yang disampaikan. “Kemungkinan normanya bukan yang ini,” kata Daniel pada Adi dan Rizki.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo meminta Adi dan Rizki memperbaiki berkas permohonan, baik softcopy maupun hardcopy. MK memberi tenggat perbaikan permohonan tersebut paling lambat pada Rabu, 22 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.
Sebelumnya, empat mahasiswa mengajukan uji materi terhadap Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian) ke Mahkamah Konstitusi di Gedung MK pada Senin, 28 April 2025. Mereka menilai ketentuan itu membuka celah bagi praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus partai politik, yang berdampak pada turunnya kualitas pelayanan publik dan melemahnya prinsip demokrasi.















































