Menaker Yassierli Minta Maaf Soal Pemberian BHR Ojol Belum Optimal

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta maaf kepada para pengemudi ojek online (ojol) karena pemberian bonus hari raya (BHR) belum maksimal. Yassierli menyampaikan permintaan maaf langsung di depan ratusan pengemudi ojol dalam acara diskusi “Quo Vadis Ojek Online” yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. “Saya mohon maaf kalau BHR kemarin saya dan Pak Wakil Menteri itu belum optimal,” ucap Yassierli pada di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.

Menurut Yassierli, saat itu pemerintah harus membuat kebijakan dalam waktu terbatas, sedangkan kondisi finansial aplikator akan semakin tidak fleksibel jika menunggu keputusan lebih lama lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yassierli bercerita, dia disebut bodoh oleh rekan akademisi karena membuat kebijakan BHR. Pasalnya, tidak ada negara yang bisa dicontoh karena menerapkan kebijakan tersebut. “Ya saya katakan ini bukan masalah contoh. Ini adalah DNA bangsa kita, ini adalah kepedulian saat hari keagamaan,” tutur Yassierli.

Kebijakan BHR tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan penyelenggara layanan aplikasi memberikan bonus kepada para mitra pengemudi sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan mereka. Pencairan BHR ini sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengimbau perusahaan layanan angkutan daring atau aplikator ojol untuk memberikan bantuan hari raya kepada mitra pengemudi maupun kurir.

Namun, sejumlah pengemudi dan kurir menilai pemberian BHR tak adil. Sebab, para aplikator menentukan nominal BHR berdasarkan tingkat produktivitas dan kinerja dari masing-masing pengemudi.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati sebelumnya melaporkan aplikator ke posko tunjangan hari raya (THR) Kemnaker lantaran memberikan BHR sebesar Rp 50 ribu ke mitra pengemudi atau ojek online. "Itu menurut kami diskriminasi dan penghinaan terhadap driver ojol juga, mereka (aplikator) melanggar ketentuan yang sudah diterapkan di negara kita," kata Lily pada Selasa, 1 April 2025.

Read Entire Article
Parenting |