Mengapa Hakim Vonis Ringan Tiga Terdakwa Korupsi Bea Cukai

5 days ago 36

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada tiga terdakwa swasta dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2025–2026. Ketiga terdakwa itu ialah John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri dari PT Blueray Cargo.

Ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada John Field saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I John Field dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Brelly.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Impor Blueray Cargo, Andri. Keduanya divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 80 hari.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, pada 22 Juni 2026, jaksa menuntut John Field dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sementara itu, jaksa KPK menuntut Dedy dan Andri dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun enam bulan. Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 80 hari.

Dalam pertimbangannya, Brelly mengungkapkan sejumlah keadaan yang meringankan hukuman ketiga terdakwa. “Bahwa perbuatan para terdakwa merupakan suatu tindak pidana, namun bisa terjadi tidak sepenuhnya karena inisiatif dari para terdakwa dan dipicu keadaan yang dengan sengaja dikondisikan oleh oknum aparat Bea Cukai—yang bertujuan membuat usaha para terdakwa di bidang kargo terhambat dan berpotensi menurun serta mengalami kerugian.”

Selain itu, John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri mengakui serta menyesali perbuatannya. Ketiganya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa John Field dan kawan-kawan belum pernah dihukum sebelumnya. “Para terdakwa mempunyai istri dan anak serta keluarga yang menjadi tanggung jawabnya,” kata hakim.

Adapun keadaan yang memberatkan ialah perbuatan ketiganya bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Menurut majelis hakim, tindakan para terdakwa juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya, serta Kementerian Keuangan pada umumnya.

Atas putusan tersebut, John Field dan kawan-kawan menyatakan menerima vonis dan tidak mengajukan banding. Sementara itu, jaksa KPK menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Read Entire Article
Parenting |