INSAN pers menyambut baik rencana pemerintah yang merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau UU Hak Cipta. Perubahan regulasi itu diharapkan tidak hanya mengatur soal royalti, tapi harus menjadi upaya membangun ekosistem media yang berkelanjutan dan independen.
Menurut Ketua Aliansi Jurnalis Independen, Nany Afrida, revisi UU Hak Cipta merupakan langkah maju dalam ekosistem pers. Sebab, perubahan ini memasukkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta milik jurnalis dan perusahaan pers. Dalam draf revisi, ketentuan itu dimuat melalui Pasal 29 dan Pasal 43 huruf f.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Namun, Nany menggarisbawahi perlindungan hak cipta saja tidak cukup menyelesaikan krisis yang dihadapi industri media. "Indonesia memerlukan suatu kerangka kerja regulasi keberlanjutan media yang komprehensif, tak terbatas pada revisi UU Hak Cipta,” kata Nany dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 10 Juli 2026.
Menurut Nany, industri media selama satu dekade terakhir menghadapi tekanan akibat disrupsi digital dan dominasi platform global dalam distribusi informasi. Kondisi itu membuat karya jurnalistik kerap digunakan kembali tanpa kompensasi ekonomi yang layak kepada perusahaan pers maupun jurnalis.
Karena itu, AJI mengusulkan agar revisi UU Hak Cipta dibarengi dengan kebijakan lain, seperti pembentukan dana abadi jurnalisme (trusted fund), insentif perpajakan bagi sektor pengetahuan, penguatan implementasi aturan publisher rights, hingga mekanisme distribusi royalti yang adil bagi media besar maupun media kecil.
Di lain sisi, Nany mengingatkan agar pengaturan hak cipta tidak menjadi pintu masuk pembatasan kebebasan pers. Pemerintah harus memastikan perlindungan hak cipta tidak mengurangi ruang jurnalis menggunakan data pejabat publik dalam kegiatan peliputan.
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika menilai revisi UU Hak Cipta penting untuk menjamin adanya kompensasi yang adil ketika karya jurnalistik dimanfaatkan oleh platform digital maupun pengembang akal imitasi atau AI.
“Harus ada tata kelola baru yang memastikan nilai ekonomi dari karya jurnalistik tidak terus-menerus diekstraksi tanpa persetujuan, tanpa transparansi, dan tanpa kompensasi yang adil,” kata Wahyu dalam siaran pers, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut dia, Indonesia membutuhkan kombinasi kebijakan yang mencakup perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik, mekanisme lisensi yang transparan, pengelolaan royalti yang akuntabel, standar metadata yang kuat, serta ruang negosiasi yang setara antara perusahaan media dan platform digital.
Ia menambahkan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keberlangsungan bisnis media, tetapi juga masa depan jurnalisme berkualitas."Jika karya jurnalistik terus dipakai untuk membangun produk digital dan AI tanpa nilai ekonomi yang kembali kepada ruang redaksi, maka publik pada akhirnya akan kehilangan sumber informasi yang kredibel dan bisa dipercaya."
Selain kabar perbaikan regulasi di dalam negeri, Wahyu menuturkan dukungan terhadap ekosistem media berkelanjutan di era AI juga datang dari UNESCO. Badan di bawah PBB itu kini sedang menggelar konsultasi mengenai Draft Guidance for Fair Compensation for News dalam inisiatif Internet for Trust. Panduan tersebut akan menjadi acuan global bagi negara, platform digital, perusahaan AI, dan industri media dalam membangun mekanisme kompensasi yang adil.
Wahyu berharap pembahasan revisi UU Hak Cipta di Indonesia dapat selaras dengan panduan UNESCO sehingga mampu memberikan pengakuan yang lebih tegas terhadap karya jurnalistik sebagai objek perlindungan hukum yang memiliki nilai ekonomi. Untuk itu, ia mendorong agar mekanisme kompensasi dijalankan secara transparan dan akuntabel, baik melalui negosiasi langsung antara perusahaan media dan platform maupun melalui Lembaga Manajemen Kolektif yang dikelola ekosistem pers.
Sementara itu, pemerintah menyatakan akan mendorong skema kompensasi yang adil bagi karya jurnalistik yang dimanfaatkan platform digital maupun pengembang kecerdasan buatan. Sikap tersebut telah disampaikan dalam konsultasi UNESCO mengenai rancangan Guidance on Fair Compensation for News di Jenewa, Swiss yang berlangsung hingga 30 Juli 2026 mendatang.
"Pengakuan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta adalah pernyataan sikap bahwa karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang harus dihargai, oleh siapa pun yang memanfaatkannya, termasuk platform digital dan pengembang AI," kata Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum Andry Indrady.
Andry menambahkan, dalam konsultasi itu Indonesia menyampaikan empat usulan. Pertama, memberikan perlindungan hak cipta yang tegas terhadap karya jurnalistik sebagai landasan pemberian kompensasi.
Kedua, membangun mekanisme verifikasi agar kompensasi hanya diberikan kepada jurnalis dan produk jurnalistik yang memenuhi standar profesi. Menurut dia, mekanisme ini diperlukan agar manfaat ekonomi tidak mengalir kepada produsen konten yang tidak menjalankan praktik jurnalistik.
Ketiga, pemerintah mengusulkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menjadi lembaga yang menghimpun sekaligus mendistribusikan royalti atas pemanfaatan karya jurnalistik. Tata kelolanya, menurut Andry, harus transparan dan akuntabel.
Keempat, diperlukan sistem metadata yang andal untuk melacak penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital maupun penyedia AI. "Tanpa metadata yang andal, kita tidak dapat mengetahui karya siapa yang digunakan, di mana, dan seberapa besar nilainya. Transparansi data adalah fondasi dari seluruh mekanisme kompensasi yang adil," ujar Andry.
Adapun rancangan panduan UNESCO tersebut disusun sebagai respons terhadap melemahnya model bisnis media di berbagai negara. Perpindahan pendapatan iklan ke platform digital, penutupan media lokal, serta penggunaan konten berita secara masif oleh sistem AI tanpa atribusi maupun kompensasi telah mengancam keberlanjutan jurnalisme.
Melalui panduan tersebut, UNESCO menawarkan sejumlah opsi mekanisme kompensasi yang dapat diterapkan setiap negara, mulai dari kewajiban negosiasi antara platform dan media, lisensi berbasis hak cipta, instrumen hukum persaingan usaha, hingga pembentukan dana untuk mendukung jurnalisme publik.
Andry mengatakan pendekatan yang tengah dibahas UNESCO sejalan dengan usulan Indonesia di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) mengenai tata kelola royalti di lingkungan digital. Menurut dia, kedua forum tersebut dapat memperkuat upaya membangun sistem kompensasi yang lebih transparan dan akuntabel bagi industri pers.















































