Merespons Kehadiran GRIB Jaya, Gubernur Bali: Sudah Ada Pecalang

6 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan tidak memerlukan kehadiran ormas yang berkedok menjaga keamanan, ketertiban, dan sosial dengan tindakan premanisme, tindak kekerasan, dan intimidasi masyarakat sehingga mengakibatkan timbulnya ketegangan di tengah-tengah masyarakat Bali yang sudah sangat kondusif.

Untuk menjaga keamanan lingkungan, selain dari aparat TNI dan Polri, Bali juga sudah memiliki Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat atau biasa disebut Sipandu Beradat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bali telah memiliki Sipandu Beradat dan Bakamda terdiri atas pecalang, linmas, bhabinkamtibmas, dan babinsa yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020," kata Gubernur Bali Wayan Koster  di Denpasar, Senin, 12 Mei 2025, merespons munculnya ormas dari luar Bali bernama Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB  Jaya yang ditolak penduduk lokal, demikian dilaporkan Antara.

Dengan unsur adat dan aparatur negara sebagai penyelenggara keamanan dan ketertiban di Bali, kata Gubernur, ormas yang berkedok ingin membangun Bali, tetapi keberadaannya meresahkan tidak diperlukan.

Pemprov Bali bersama DPRD Provinsi Bali, Polda Bali, Kodam IX Udayana, Kejati Bali, dan Forkopimda lain di Bali melihat ormas preman yang meramaikan media sosial belakangan merusak citra pariwisata Bali yang dikenal sebagai destinasi perusahaan dunia yang paling aman.

Gubernur Koster menjelaskan bahwa Sipandu Beradat yang diandalkan Bali sudah diluncurkan secara resmi oleh Kapolri Listyo Sigit pada tahun 2022.

Sipandu Beradat menyatukan unsur penjaga keamanan dan ketertiban negara dan adat yang selama ini sudah berjalan baik, bahkan mampu terlibat dalam kegiatan-kegiatan berskala internasional di Bali.

Koster menegaskan bahwa penolakan terhadap kehadiran ormas preman bukan karena Bali tertutup dengan warga pendatang sebab di Pulau Dewata sendiri sudah tercatat ada 298 ormas yang diisi organisasi masyarakat dari daerah-daerah Indonesia lainnya.

Tindakan ini, kata dia, agar kehidupan masyarakat Bali tertata, tertib, aman, nyaman, damai, sejahtera, dan bahagia, serta untuk mewujudkan kepariwisataan Bali yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat.

"Kami sepakat mengambil sikap untuk menindak dengan tegas ormas yang melakukan tindakan premanisme dan kriminalitas serta meresahkan masyarakat," ujarnya.

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengatakan bahwa selaku aparat penegak hukum apabila kehadiran ormas tersebut sampai membawa gesekan di tengah masyarakat maka polisi akan menindak tegas.

Ketika terjadi pelanggaran pidana, kata Daniel Adityajaya, akan diproses tegas sesuai dengan aturan pidana.

"Ketika terjadi hal-hal lain yang perlu penanganan-penanganan lain, kami juga akan melakukan penanganan seperti berkumpul, tetapi menimbulkan keributan, akan dibubarkan," kata Kapolda Bali.

Pemerintah Provinsi Bali memastikan akan menolak premanisme berkedok organisasi masyarakat yang hendak mengajukan surat keterangan terdaftar (SKT).

Pemprov Bali bersama aparatur penegak hukum sepakat menolak ormas preman yang justru dinilai akan mengganggu kenyamanan masyarakat termasuk pariwisata.

Koster menjelaskan ormas adalah bagian dari kebebasan berserikat yang menjadi hak asasi manusia dan dijamin undang-undang.

Namun, organisasi masyarakat berkewajiban memelihara nilai agama, kebudayaan, moral, etika, dan norma kesusilaan, serta menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat.

Jika di pusat suatu ormas mendapat izin menurut Koster tidak berarti daerah tidak dapat menolak apalagi jika merugikan daerah dan kompak ditolak seluruh masyarakat berdasarkan aspirasi yang disampaikan di berbagai media.

“Kebebasan berkumpul tidak berarti sebebas-bebasnya, negara mengatur, supaya dia tertib, kondusif dan memberi kontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara, karena itu keberadaan ormas itu diatur secara khusus dan harus mendaftar di pemerintah daerah,” ujarnya.

Hingga saat ini Pemprov Bali mendata ormas yang resmi mengantongi SKT berjumlah 298 organisasi dimana mereka bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan, dan kebangsaan.

“Berkaitan dengan keberadaan ormas di wilayah Provinsi Bali yang belum atau tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan dimaksud, maka ormas bersangkutan belum diakui keberadaannya dan tidak dapat melakukan kegiatan operasional di wilayah Bali,” ucap Wayan Koster.

Gerindra Bali Bantah Terkait dengan GRIB Jaya

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Provinsi Bali membantah terkait dengan pembentukan organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Hal ini disampaikan Sekretaris DPD Partai Gerindra Bali Kadek Rambo Budi Prasetya di Denpasar, Sabtu, 26 April 2025, merespons beredarnya video ormas GRIB Jaya meresmikan kepengurusan di Bali dengan latar belakang bendera Partai Gerindra.

"Terkait masalah foto dan segala macam, kami tidak mengetahui itu posisi tempat di mana. Yang jelas Partai Gerindra tidak pernah berafiliasi dengan ormas GRIB," katanya.

Rambo bahkan mengatakan tidak tahu kapan dan di mana video serta foto berlatar bendera Partai Gerindra itu diambil.

Menurut laporan Antara, beredarnya informasi pelantikan ormas itu sampai membuat Ketua DPD Partai Gerindra Bali Made Muliawan Arya turun tangan menjawab di beberapa konten media sosial.

Rambo menegaskan partainya terbuka dalam menjalin pertemanan dengan seluruh ormas di Bali selama menjunjung ideologi Pancasila.

Namun, secara organisasi, ia menegaskan tidak ada hubungan resmi ataupun afiliasi khusus Gerindra dengan GRIB.

"Namun, pada prinsipnya apabila berkawan, Partai Gerindra di Bali berkawan dengan semua ormas yang ada di Bali karena kami meyakini secara pertemanan, semua ormas ini punya ideologi yang baik, pasti berlandaskan Pancasila," ujarnya.

Sebelumnya, beredar video kepengurusan ormas GRIB Jaya dilantik di Bali dengan ketuanya bernama Yosef Nahak.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Ketua DPP GRIB Jaya Hercules Rosario dengan sejumlah atribut organisasi dan bendera Partai Gerindra pada sudut kanan.

Secara terpisah, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali Ngurah Wiryanatha mengatakan ormas GRIB Jaya tersebut belum mengajukan diri ke Pemprov Bali.

"Sampai sekarang GRIB belum ada mengajukan SKT (surat keterangan terdaftar) ke Kesbangpol," ujarnya melalui pesan singkat.

Dikutip dari Instagram GRIB Jaya Bali, ormas ini didirikan Hercules bersama Prabowo pada 2011. Pada tahun 2019, atas masukan Prabowo di Hambalang, Hercules dan pengurus GRIB mengubah nama organisasi menjadi GRIB Jaya yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam unggahan itu disebutkan bahwa "menurut Hercules, GRIB Jaya harus melindungi masyarakat, bersinergi dengan pemerintah, TNI-Polri, dan senantiasa taat hukum karena hukum merupakan panglima tertinggi."

Read Entire Article
Parenting |