LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada FA, 19 tahun, santri korban kekerasan seksual di Probolinggo, Jawa Timur. Perlindungan diberikan karena FA mendapat tekanan sosial hingga berdampak pada psikisnya setelah melaporkan kejahatan yang ia alami.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan FA kini harus menghadapi tekanan sosial, stigma, dan narasi yang menyudutkannya dari masyarakat setelah melapor dan menjalani proses hukum. Dalam proses penanganan perkara, sempat ada aksi massa yang mendukung keluarga tersangka.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Tekanan juga dialami FA di media sosial. Nurherwati menjelaskan sempat beredar narasi yang menuduh FA sebagai perebut suami orang dan menganggap peristiwa kekerasan seksual tersebut sebagai hubungan suka sama suka. "LPSK menilai situasi tersebut sebagai bentuk tindakan victim blaming atau menyalahkan korban, yang berdampak memperburuk kondisi korban," katanya dalam keterangan tertulis pada Senin, 4 Mei 2026.
Selain itu, keluarga tersangka sempat meminta FA mencabut laporan, tapi ditolak. Akibatnya, FA dilaporkan balik oleh istri tersangka atas tuduhan perzinahan. “Laporan tersebut berpotensi menjadi bentuk retaliasi atau ancaman terhadap korban dan dapat menghambat proses hukum,” ujar Nurherwati.
Selain tekanan sosial, FA mengalami dampak psikologis serius akibat peristiwa yang dialaminya. Berdasarkan asesmen psikolog forensik, korban mengalami gangguan stres pascatrauma (PTSD) berat, merasa tertekan, kehilangan kepercayaan diri, serta menarik diri dari lingkungan sosialnya.
Kondisi tersebut menjadi pertimbangan LPSK untuk memberikan perlindungan. Permohonan perlindungan diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Februari 2026. Program perlindungan meliputi pemenuhan hak prosedural dalam proses hukum, perlindungan hukum, bantuan rehabilitasi psikologis, serta fasilitasi pengajuan restitusi.
LPSK juga mendampingi korban di ruang sidang dan memberikan dukungan psikologis agar FA dapat menyampaikan keterangan dengan tenang dan jelas dalam mengungkap perkara. Menurut Nurherwati, korban membutuhkan ruang aman dalam proses hukum. "Termasuk perlindungan dari potensi kriminalisasi dan stigma sosial yang dapat menghambat pemulihan serta keberanian untuk bersuara", katanya dalam keterangan tertulis pada Senin, 4 Mei 2026.
Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sri Nurherwati menjelaskan korban, saksi, pelapor, maupun ahli tak bisa dituntut atas laporan atau kesaksian yang diberikan selama dilakukan dengan itikad baik.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pelindungan Saksi dan Korban Pasal 10 ayat (2) mengatur jika terdapat tuntutan hukum terhadap korban atas laporan yang diberikan, maka prosesnya wajib ditunda hingga perkara utama memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setiap orang yang secara melawan hukum menghalang-halangi saksi dan/atau korban sehingga tak memperoleh pelindungan atau bantuan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

















































