Pegawai Bea Cukai Empat Kali Diperiksa KPK di Kasus Suap

2 hours ago 5

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Salisa Asmoaji, dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan cukai. Penyidik menduga Salisa memiliki informasi tentang penerimaan uang suap oleh segelintir pihak di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Salisa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas permasalahan suap di Ditjen Bea Cukai. Pemeriksaan itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari ini. "Penyidik mendalami keterangan saksi soal adanya dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai, khususnya yang berkaitan dengan pengurusan cukai," ucap Budi lewat keterangan tertulisnya pada Senin, 4 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ini kali keempat Salisa diperiksa oleh KPK. Penyidik memeriksa Salisa Asmoaji pada 18 Februari, 10 Maret, serta 9 April 2026 dalam penyidikan kasus suap di Ditjen Bea Cukai.

KPK menduga terdapat pemberian uang dari pengusaha rokok kepada oknum di Ditjen Bea Cukai. Dugaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan seorang pegawai Bea Cukai bernama Salisa Asmoaji pada 9 April 2026.

Budi menjelaskan, penyidik juga menelusuri aliran uang untuk mengidentifikasi perusahaan rokok yang diduga terlibat. KPK menduga sejumlah perusahaan menyuap guna mengurus cukai rokok yang mereka produksi.

KPK saat ini mengembangkan penyidikan kasus suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyidik menduga sejumlah pihak di instansi tersebut memalsukan cukai rokok.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, terdapat modus penggunaan cukai palsu maupun penggunaan cukai yang tidak sesuai peruntukannya. “Ada yang menggunakan cukai palsu, ada juga yang menggunakan cukai yang tidak seharusnya,” kata Asep.

Asep menyebut, tarif cukai rokok buatan mesin dan buatan tangan berbeda. KPK menduga oknum pegawai Bea Cukai memberikan cukai bertarif lebih rendah dalam jumlah lebih banyak, alih-alih menggunakan cukai bertarif lebih tinggi sesuai ketentuan.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Dalam perkembangan kasus, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. KPK menangkap Budiman di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.

Read Entire Article
Parenting |