Prabowo Teken Perpres Rencana Aksi Nasional soal Ekstremisme

2 hours ago 6

PRESIDEN Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029 (Perpres RAN PE). Dokumen itu membahas strategi menghadapi ancaman ekstremisme yang berpotensi menjadi terorisme.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Prabowo telah menandatangani beleid ini pada 9 Februari 2026. “Bahwa dalam rangka memenuhi prioritas nasional dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, perlu koordinasi sinergi antarinstrumen dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme,” seperti tertulis dalam bagian pertimbangan Perpres Nomor 8 Tahun 2026.

Dalam Pasal 1, Perpres ini memberikan definisi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Frasa itu dijelaskan sebagai keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.

Melalui Perpres ini, Prabowo menetapkan RAN PE sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam menjalankan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme selama periode empat tahun, yaitu dari 2026-2029.

RAN PE mencakup sembilan tema yang diatur dalam Pasal 4. Kesembilannya adalah Kesiapsiagaan Nasional; Ketahanan Komunitas dan Keluarga; Pendidikan, Keterampilan Masyarakat, dan Fasilitasi Lapangan Kerja; Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, dan Anak; Komunikasi Strategis, Media, dan Sistem Elektronik; Deradikalisasi; Hak Asasi Manusia, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, dan Keadilan; Pelindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban; serta Kemitraan dan Kerja Sama Internasional.

Tema-tema RAN PE tersebut dilaksanakan melalui Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme atau yang disebut dalam Perpres sebagai Aksi PE. Aksi PE direncanakan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga pemangku kepentingan lainnya.

Perpres Nomor 8 Tahun 2026 memuat lampiran berisi Aksi PE yang bisa dilakukan. Di antaranya soal mekanisme identifikasi potensi penyebaran ekstremisme di lingkungan pemerintah, BUMN, BUMD, hingga fasilitas publik. Ada puluhan rencana Aksi PE lain yang tertuang dalam lampiran tersebut.

Perpres ini juga menugaskan pemerintah daerah level provinsi dan kabupaten/kota untuk menyusun Rencana Aksi Daerah atau RAD PE. Pemda harus menetapkan RAD PE mereka dalam waktu satu tahun sejak Perpres RAN PE disahkan.

Read Entire Article
Parenting |