PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum ( RUU Pemilu) di Dewan Perwakilan Rakyat. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berkata pemilihan umum perlu dipersiapkan dengan baik.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Pemilu merupakan mekanisme lima tahunan di dalam membangun kualitas demokrasi yang harus dipersiapkan dengan baik, termasuk melalui UU Pemilu," kata Hasto usai seminar '71 Tahun Peringatan KAA: Relevansi Gerakan Asia-Afrika dalam Krisis Geopolitik Saat Ini' di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 18 April 2026.
PDIP pun mendorong anggotanya berkerja sama dengan fraksi-fraksi agar segera dilakukan pembahasan UU Pemilu.
PDIP, kata dia, sudah melakukan sejumlah lokakarya untuk membahas isu-isu strategis. Beberapa isu itu di antaranya sistem pemilu, ambang batas minimum, dan independensi dari penyelenggara pemilu.
Pembahasan revisi UU Pemilu terakhir kali digelar Komisi II DPR pada 10 Maret lalu. Kala itu, DPR menghadirkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin, serta Jimly Asshidiqqie.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan seharusnya pembahasan RUU Pemilu digelar pada Senin, 13 April 2026. Politikus Partai Golkar itu mengaku tak mengetahui penyebab ditundanya agenda Komisi II DPR yang dijadwalkan menggelar rapat internal mendengar pemaparan Badan Keahlian Dewan atau BKD.
Menurut dia, pembahasan revisi UU Pemilu menjadi hal yang amat penting dengan pertimbangan waktu penyelenggaraan pemilihan yang semakin dekat. Misalnya, dia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyangkut sejumlah isu kepemiluan. Terutama, kata Doli, putusan Nomor 135 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu.
Putusan tersebut, menurut dia, memperoleh tanggapan pro dan kontra di khalayak, sehingga mesti harus segera ditanggapi dengan merampungkan pembahasan revisi UU Pemilu. Doli berharap para pimpinan partai politik dan DPR bersama fraksi dapat bersikap progresif dalam melakukan pembahasan revisi UU Pemilu ini guna memastikan adanya kepastian hukum dalam perhelatan pesta demokrasi.
“Kalau ini nanti dilakukan pada awal 2027, saya pikir bukan mepet lagi, tapi sudah sangat terlambat waktunya,” kata Doli di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Rabu, 15 April 2026.
Dian Rahma Fika berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan editor: Urgensi Retret Ketua DPRD di Tengah Pemangkasan Anggaran
















































