KEMENTERIAN Dalam Negeri meminta pemerintah daerah memitigasi dampak dari pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dengan cermat. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya berharap agar kepala daerah tak memecat aparatur sipil negara ataupun pegawai pemerintah lainnya akibat dari pemangkasan dana TKD tersebut.
Menurut Bima, pemutusan hubungan kerja merupakan langkah yang drastis. "Kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian," kata Bima di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia berujar, pemerintah daerah yang mengalami kesulitan belanja pegawai akibat pemotongan TKD dari pemerintah pusat bisa mengambil strategi lain. Salah satu opsinya, melakukan langkah efisiensi fiskal.
Saat ini, kata Bima, Kementerian Dalam Negeri masih memetakan daftar pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji para aparatur sipil negara dan pegawai kontrak mereka. Kementerian Dalam Negeri juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Komisi II Dewan Pewakilan Rakyat yang membidangi pemerintahan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Masih tetap kami godok dan komunikasikan dengan Komisi II DPR dan Kementerian Keuangan terkait dengan banyak hal," kata politikus Partai Amanat Nasional ini.
Pemerintah pusat menerapkan kebijakan pemangkasan anggaran sejak 2025, termasuk memotong dana TKD. Total pemotongan dana transfer ke daerah pada 2025 sebesar Rp50,59 triliun
Di 2026, pemerintah mengurangi pagu anggaran TKD jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Alokasi TKD pada 2026 sebesar Rp 650 triliun, atau turun 24,7 persen jika dibandingkan pagu anggaran serupa di 2025.
Akibat pemangkasan TKD itu, sejumlah daerah berencana memecat pegawainya, khususnya pegawai yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Pekan lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah daerah tidak boleh merumahkan ASN atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kemendagri meminta pemerintah melakukan efisiensi anggaran. Hasil efisiensi bisa digunakan untuk membayar honor pegawai di daerah.
"Jadi prinsipnya tidak boleh ada perumahan PPPK. Enggak boleh, nambah pengangguran," kata Tito di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Juli 2026.
Kata Tito, ada kepala daerah tidak tahu detail anggaran pemerintah daerah. Biasanya, kepala daerah seperti itu adalah mereka yang masih baru menjabat. "Karena kadang-kadang ada kepala daerah yang enggak tahu secara detail, terutama yang masih baru," kata dia.
Mantan Kepala Polri ini meminta kepala daerah tidak langsung menerima laporan dari bawahannya. Menurut Tito, daerah masih bisa menempuh langkah efisiensi anggaran dibandingkan mereka memilih opsi untuk memecat pegawai. Misalnya, beberapa pos anggaran yang tidak produktif masih bisa diefiesiensi, seperti mengurangi anggaran perjalanan dinas, rapat, dan konsumsi.
Menurut Tito, dalam jangka pendek, hasil efisiensi itu bisa untuk membayar honor PPPK. Ia mengaku sudah menurunkan tim untuk mengecek pemerintah daerah yang sudah atau belum melakukan efisiensi anggaran.
Meski begitu, kata dia, jika setelah efisiensi masih ada daerah yang kesulitan, Kemendagri akan membantu berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk mempercepat menurunkan Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, Kemendagri akan mengecek terlebih dahulu kondisi DBH tersebut.


















































