Polemik Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Periksa Kajari Karo

4 hours ago 6

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Karo Danke Rajagukguk ihwal dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. "Benar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna ketika dikonfirmasi Tempo, Ahad, 5 April 2026.

Anang menjelaskan, pemeriksaan dilakukan kepada Kajari Karo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus atau Kasipidsus Kejaksaan Negeri Karo, serta jaksa penuntut yang menangani kasus Amsal Sitepu. Mereka dijemput dan dibawa ke Kejagung pada Sabtu malam, 4 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Mereka sudah diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan," ucap Anang. "Nantinya akan dieksaminasi dalam perkara tersebut, apakah penanganan perkara tersebut sudah dilakukan dengan profesional dan sesuai ketentuan."

Amsal Sitepu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020–2023 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karo. Dia baru saja mendapatkan vonis bebas atas tuntutan jaksa.

Jaksa menudingnya melakukan mark up proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo. Berdasarkan hasil audit, seharusnya biaya pembuatan video per desa senilai Rp 24,1 juta, bukan Rp 30 juta seperti yang diajukan Amsal.

Kasus ini mendapat perhatian publik termasuk Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI. Sebab, dalam penghitungan produksi video, auditor dari jaksa meniadakan nominal pembayaran untuk concept, clip on, cutting, editing, dan dubbing

Sementara Amsal mematok item-item itu dengan rincian: concept sebesar Rp 2 juta, clip on Rp 900 ribu, cutting Rp 1 juta, editing Rp 1 juta dan dubbing Rp 1 juta. Item tersebut, menurut auditor, seharusnya sudah masuk dalam kategori production video design yang ditagihkan Amsal senilai Rp 9 juta per video.

Menurut Komisi III, jasa itu semestinya tidak dihargai Rp 0. Komisi Hukum DPR menganggap, jaksa telah keliru dengan menilai penagihan biaya kreatif sebagai mark up. Rapat dengar pendapat umum mengenai kasus Amsal dilakukan dua kali. Pertama, sebelum ia bebas. Kedua pada 2 April 2026 setelah hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal. 

Dalam RDPU kemarin, Kajari Karo Danke Rajagukguk menjelaskan duduk perkara kasus Amsal. Menurut dia, Direktur CV Promiseland itu ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan mark up harga. Menurutnya modus operandi Amsal Sitepu antara lain meminta kepada kepala desa membuat rancangan anggaran biaya (RAB) penyewaan peralatan pelaksanaan kegiatan selama 30 hari. 

“Sedangkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan, yang bersangkutan melaksanakan kegiatan tidak sampai 30 hari,” katanya. 

Selain itu, Amsal disebut melakukan overlapping anggaran. Sebab, kembali memasukkan penagihan item editing dan lainnya yang seharusnya sudah masuk di biaya production video design. Selain soal substansi perkara, Komisi III DPR juga meminta penjelasan soal dugaan adanya intimidasi dari jaksa selama Amsal menjalani proses pemeriksaan. Namun, tudingan itu dibantah oleh jaksa yang menangani kasus ini.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
 

Read Entire Article
Parenting |