Polisi yang Intimidasi Satpam di HI Pakai Alphard Pinjaman

4 hours ago 7

KEPEMILIKAN mobil Toyota Alphard yang viral di media sosial setelah menerobos lajur penyeberangan lampu merah di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, akhirnya terungkap. Mobil itu ternyata bukan milik tiga personel Kepolisian Daerah Jawa Barat yang melanggar lalu lintas kemudian mengintimidasi seorang petugas keamanan atau satpam yang hendak menyeberang jalan.

Kendaraan itu diketahui merupakan hasil pinjaman dari seorang teman salah satu polisi. Adapun orang yang meminjamkan mobil itu berprofesi bukan sebagai polisi, melainkan warga biasa. Personel kepolisian yang berinisial R meminjam mobil dari orang yang berinisial DD alias A.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Pinjam dari orang umum biasa, mereka berteman,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani, saat dihubungi pada Selasa, 28 Juli 2026.

Sebelumnya, mobil itu dikabarkan milik seorang dokter berinisial E. Kendaraan itu kemudian dijual oleh E kepada DD alias A. Seusai dijual, E melakukan pemblokiran kendaraan. “Sehingga pemilik baru seharusnya melakukan balik nama kendaraan atas nama dia,” kata Ojo.

Menurut Ojo, pemblokiran telah dilakukan oleh pemilik lama sekitar dua tahun lalu, setelah transaksi jual beli dilaporkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten. Dengan itu, maka seluruh kewajiban administrasi kendaraan beralih kepada DD alias A sebagai pemilik baru.

Akan tetapi, Ojo mengungkap, DD alias A belum mengurus proses balik nama. Imbasnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tidak dapat diperpanjang karena memerlukan identitas pemilik yang masih tercantum dalam dokumen kendaraan. “Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli,” kata dia.

Adapun cekcok antara satpam dengan tiga polisi yang mengendarai mobil Alphard sebelumnya diketahui dari media sosial. Berdasarkan hasil penelusuran sementara dan rekaman CCTV yang beredar di Instagram, sebuah mobil Alphard diduga menerobos lampu lalu lintas saat melintas di zebra cross di depan Halte Hotel Pullman, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Pada saat bersamaan, seorang pejalan kaki berinisial F hendak menyeberang. Pejalan kaki itu diketahui bekerja sebagai satpam yang menjaga proyek MRT. Ia kemudian menepuk bodi mobil Alphard itu sebagai bentuk teguran. Tindakan itu memicu perselisihan antara keduanya.

Setelah berselisih, kedua belah pihak mendatangi pos polisi Thamrin dan meminta bantuan petugas untuk dilakukan mediasi. “Proses mediasi pun telah dilaksanakan pada hari yang sama dan berakhir dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk saling memaafkan,” kata Kepala Kepolisian Sektor Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Braiel Arnold Rondonuwu dalam keterangannya, Kamis, 23 Juli 2026.

Braiel memastikan bahwa selama proses mediasi tidak ditemukan adanya tindakan kekerasan maupun pemukulan terhadap pihak mana pun. “Tidak ada kekerasan atau pemukulan,” kata Braiel.

Meski tidak ada kekerasan, beredar informasi di media sosial bahwa ada dugaan intimidasi. Pejalan kaki itu dikabarkan sempat diminta bersujud untuk meminta maaf, atau ia akan kehilangan pekerjaannya sebagai satpam.

Setelah kejadian itu, terungkap bahwa ketiga penumpang Alphard itu adalah anggota Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar. Mereka sebelumnya sempat memamerkan kartu tanda anggota (KTA) kepada si satpam.

Ketiga polisi itu adalah Inspektur Dua DG, Brigadir Kepala BS, dan Brigadir Satu RPW. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan, mereka mengupayakan agar sidang etik terhadap tiga personel itu bisa segera dilakukan. “Kami punya waktu 21 hari, diupayakan sebelum itu bisa selesai,” kata Hendra saat dihubungi, Senin, 27 Juli 2026.

Hendra mengatakan ketiga personel telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jabar. Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan cukup bukti bahwa ketiga personel telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. 

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Parenting |