TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kebijakan penggunaan transportasi umum bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta berlaku secara ketat. ASN yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi tidak boleh parkir, diusir dianggap tidak masuk kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pramono menuturkan, ketentuan telah dijalankan dengan pengawasan ketat, termasuk larangan parkir bagi ASN yang masih menggunakan kendaraan pribadi.
“Saya sudah perintahkan seluruh warga kota, instansi yang berwenang, menolak ASN yang datang naik kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor. Kalau tetap masuk, tidak boleh parkir, harus diusir dan dianggap tidak masuk kerja,” katanya usai meresmikan Rumah Susun Sewa Jagakarsa di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Mei 2025
Ia mengungkapkan, kebijakan ini sudah berjalan efektif. Salah satu contoh disebutkan terjadi di Jakarta Selatan, ketika seorang ASN ditolak masuk karena tetap membawa kendaraan pribadi. “Kita bersyukur warga kota dan petugas di lapangan tegas. Yang tetap bawa kendaraan pribadi ditolak masuk,” kata dia.
Sesuai dengan catatan Pramono, sekitar 4 persen ASN Jakarta belum mematuhi ketentuan wajib naik kendaraan umum setiap rabu. Data tersebut diperoleh Pramono dari Dinas Perhubungan Jakarta yang bertugas merekapitulasi kepatuhan para pegawai negeri terhadap kebijakan tersebut.
“Minggu lalu, tingkat kepatuhan mencapai 96 persen. Minggu ini saya belum terima laporan, tapi Kepala Dinas Perhubungan sudah saya minta untuk menghimpun data dari seluruh OPD,” ucap dia.
Meski begitu, Pramono memastikan bahwa ada pengecualian bagi ASN dengan kondisi khusus. “Tetapi untuk ada ibu-ibu yang sedang hamil, dipersilakan masuk, ini bagian dari aturan yang memang kita juga perbolehkan,” kata dia.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta sejak Rabu, 30 April lalu. ASN di lingkungan Pemerintah Jakarta, termasuk jajaran wali kota, kepala dinas, hingga lurah dan camat diwajibkan menggunakan kendaraan umum ke kantor setiap Rabu.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang diteken oleh Pramono pada 23 April. Instruksi Gubernur ini tidak disertai pemberian sanksi terhadap pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Jakarta yang tidak menggunakan transportasi umum di hari Rabu
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini