MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menyatakan menghormati usulan Majelis Ulama Indonesia atau MUI yang mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Pidana LGBT. Menurut Yusril, pemerintah menjamin hak setiap orang atau organisasi untuk menyalurkan aspirasi di negara demokrasi.
“Bahwa ada organisasi keagamaan yang diberitakan mengambil inisiatif mau mendraf RUU tersebut, pemerintah menghormati inisiatif tersebut,“ kata Yusril melalui pesan Whatsapp, Kamis, 9 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Mantan Sekretaris Negara itu tidak mengomentari substansi dari RUU Pidana LGBT. Dia hanya menegaskan bahwa pemerintah tidak mengambil langkah lebih jauh terhadap usulan tersebut. “Mengenai usulan RUU Pidana LGBT, pemerintah hingga saat ini belum ada rencana untuk menyusun RUU tersebut,” tutur dia.
Di tengah kontroversi penetapan LGBT sebagai ancaman nonmiliter negara, muncul rekomendasi agar ada aturan pemidanaan bagi kelompok tersebut. Usulan itu didorong oleh Majelis Ulama Indonesia yang sedang menggodok naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Pidana LGBT untuk disodorkan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholid Nafis menilai instrumen hukum yang tersedia belum mengatur secara spesifik pidana bagi pelaku LGBT yang dianggap berperilaku menyimpang. Padahal, kata dia, saat ini pasangan sesama jenis tidak malu lagi mengumbar kemesraan di tempat umum.
Oleh sebab itu, Cholil meyakini diperlukan regulasi hukum yang jelas karena seruan moral tidak efektif menertibkan masifnya aktivitas dan kampanye budaya LGBT. Bagi Cholil, RUU Pidana LGBT adalah jawaban untuk mengantisipasi pasangan homoseksual beraktivitas di depan publik.
“Sekarang penegak hukum mau tegas tidak ada aturan berkenaan dengan mempidanakan dari pelaku dan kampanye LGBT ini,” ujar dosen Pascasarjana Universitas Indonesia ini melalui pesan suara pada Rabu, 8 Juli 2026.
Cholil Nafis mengatakan saat ini tim hukum dan perundang-undangan MUI masih membahas apa bentuk sanksi yang akan diatur dalam RUU Pidana LGBT. Draf itu ditargetkan bisa segera selesai dan akan difinalisasi dalam Kongres Umat Islam di Jakarta pada 24-26 Juli mendatang.
Dalam wawancara dengan MUI Digital pada 28 Juni 2026, Cholil Nafis mengungkap batasan pengaturan pidana dalam rancangan undang-undang berikut. Ia mengklaim RUU itu tidak mempidanakan orientasi seksual yang masih tertanam dalam pikiran dan belum ditampakkan. RUU itu akan berfokus pada pelaku dan aktivitas mengkampanyekan LGBT.
Menurut Cholil, sanksi bagi pelaku dapat berupa hukuman pidana oleh aparat penegak hingga sanksi ta’zir yang bertujuan untuk mendidik dan diserahkan kepada majelis hakim. Kendati RUU Pidana LGBT tidak bisa menghapus seluruh tindak penyimpangan, dia meyakini keberadaan peraturan sangat penting untuk mencegah anggapan bahwa itu normal.
"Kalau tidak dihukum sama sekali, kan berarti menjadi normal. Jadi kita jangan menormalisasi. Hukuman itu membuat orang mengerti kalau ini tidak normal,” ucap Cholil pada 28 Juni 2026 dikutip dari laman MUI.















































