MAHKAMAH Agung mengeluarkan peraturan nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Meski baru diundangkan pada 9 Juli, praktik pemaafan hakim atau judicial pardon telah diterapkan di sejumlah pengadilan beberapa bulan sebelumnya.
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan Perma tentang Pemaafan Hakim terbit sebagai pedoman agar penerapan putusan tersebut lebih seragam. “Sebelum ada Perma pun sudah banyak hakim yang menjatuhkan putusan pemaafan hakim,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto kepada Tempo saat dihubungi Jumat, 17 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Yanto mengatakan putusan pemaafan hakim pertama terjadi di Pengadilan Negeri Muara Enim dalam perkara pencurian pada 8 januari 2026. Setelah itu, sejumlah hakim menjatuhkan putusan serupa dengan mengacu pada Pasal 54 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Sementara itu, setelah PERMA berlaku, Pengadilan Negeri Marisa menerapkan judicial pardon dalam perkara penganiayaan setelah terdakwa dan korban berdamai serta kerugian dipulihkan. Pengadilan Negeri Maros, Sulawesi Selatan, juga menjatuhkan putusan serupa dalam perkara penipuan setelah terdakwa melunasi ganti rugi kepada korban. “Prinsipnya, Perma Nomor 3 Tahun 2026 telah berlaku dan dimaksudkan memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan pemaafan hakim dalam perkara tertentu,” ujar Yanto.
Ia mengatakan, Mahkamah Agung mengarahkan seluruh hakim menerapkan KUHP dan KUHAP secara konsisten dengan mengedepankan keadilan dan aspek kemanusiaan. Selain mempertimbangkan berat-ringannya perbuatan, lanjut Yanto, hakim juga harus melihat motif, keadaan dan riwayat terdakwa, serta pengakuan bersalah.
Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan sebagai aturan pelaksana Pasal 246 ayat (4) KUHAP Nasional. Aturan ini mengisi kekosongan hukum acara setelah KUHAP baru berlaku sekaligus menyeragamkan penerapan putusan pemaafan yang sebelumnya telah digunakan sejumlah hakim tanpa pedoman maupun format putusan yang baku.
Dalam Pasal 1 angka 4 PERMA tersebut, putusan pemaafan merupakan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan karena mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, keadaan saat tindak pidana dilakukan maupun perkembangan setelahnya. Putusan itu berbeda dengan putusan bebas ataupun lepas dari segala tuntutan hukum.


















































